Kamis, 01 Juli 2010

SURAT GUGATAN

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan ………. (1)
Jl. …………….
Di
Jakarta……...
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami …………..(nama Advokat) .,(2) masingmasing Advokat dari
Kantor Hukum ………………, yang beralamat di…………….., bertindak untuk dan atas
nama …….. (3), berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………(4),
dengan ini mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang untuk selanjutnya
disebut sebagai------------------------------------------------------------------PENGGUGAT (5);
Adapun gugatan ingkar janji (wanprestasi) ini diajukan kepada :
…………………., Pekerjaan ………, beralamat di Jl. ……………… (6), yang untuk
selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------TERGUGAT(7);
Bahwa adapun yang menjadi pokok perkaranya adalah sebagai berikut:
(Posita)
•Uraikan tentang koronologis perkaranya (8);
•Uraikan tentang dasar hukum yang dilanggar (9);
•Uraikan tentang kerugian yang ditimbulkan (10);
•Uraikan tentang perlunya sita jaminan (jika ada jaminan)(11);
Bahwa berdasarkan hal-hal
telah diuraikan diatas maka dengan ini Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan
…….. cq Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memutuskan sebagai berikut :
(Petitum)
•Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya(12);
•Menyatakan sah dan berharga Perjanjian………………………………(13)
•Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)(14);
•Menuntut ganti rugi (Besar nya ganti rugi harus di hitung berdasarkan kerugian baik
secar materil ataupun inmateril)(15);
•Memohonkan Sita Jaminan (jika ada jaminan)(16);
•Menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul
dalam perkara ini(17);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar bekenanan memberikan Putusan yang seadiladilnya
(Ex Aquo Et Bono) (18).
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(ttd) (ttd)
…………… (19)
SURAT KUASA (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
…………… (2)
Beralamat di Jl…….. Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai
”Pemberi Kuasa” (3)
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) (4) di kantor
kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi
kuasa dan wewenang kepada :
…………..
………….
…………..,(5)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum
……………………………….. (6).
bertindak baik secara bersamasama ataupun sendiri-sendiri (7), yang
untuk selanjutnya disebut sebagai---------------- “Penerima Kuasa” (8);
K H U S U S(9)
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (10) dalam
hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan
wanprestasi (11) ke pengadilan negeri …………… (12), akibt perbuatan
ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh ……beralamat ……. (13)
berdasarkan surat perjanjiaan …………..
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan
menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang,
melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta
keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan,
dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna
sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan
kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat
mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh
seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya
mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu
bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan
seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengn tegas diberikan
haksubsitusi (14) da hak retensi (15)
Jakarta, ……., (16)
PEN E R I M A K U A S A ( 1 7 ) P E M B E R I K U A S A ( 1 8)
(MATERAI Rp.6000) (19)
(………………………………….) (…………………………………..)
diunduh dari: http://anggara.org/2009/07/31/contoh-kuasa-dan-gugatan/