Kamis, 01 Juli 2010

SURAT GUGATAN

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan ………. (1)
Jl. …………….
Di
Jakarta……...
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami …………..(nama Advokat) .,(2) masingmasing Advokat dari
Kantor Hukum ………………, yang beralamat di…………….., bertindak untuk dan atas
nama …….. (3), berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……………(4),
dengan ini mengajukan Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang untuk selanjutnya
disebut sebagai------------------------------------------------------------------PENGGUGAT (5);
Adapun gugatan ingkar janji (wanprestasi) ini diajukan kepada :
…………………., Pekerjaan ………, beralamat di Jl. ……………… (6), yang untuk
selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------TERGUGAT(7);
Bahwa adapun yang menjadi pokok perkaranya adalah sebagai berikut:
(Posita)
•Uraikan tentang koronologis perkaranya (8);
•Uraikan tentang dasar hukum yang dilanggar (9);
•Uraikan tentang kerugian yang ditimbulkan (10);
•Uraikan tentang perlunya sita jaminan (jika ada jaminan)(11);
Bahwa berdasarkan hal-hal
telah diuraikan diatas maka dengan ini Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan
…….. cq Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memutuskan sebagai berikut :
(Petitum)
•Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya(12);
•Menyatakan sah dan berharga Perjanjian………………………………(13)
•Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)(14);
•Menuntut ganti rugi (Besar nya ganti rugi harus di hitung berdasarkan kerugian baik
secar materil ataupun inmateril)(15);
•Memohonkan Sita Jaminan (jika ada jaminan)(16);
•Menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul
dalam perkara ini(17);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar bekenanan memberikan Putusan yang seadiladilnya
(Ex Aquo Et Bono) (18).
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(ttd) (ttd)
…………… (19)
SURAT KUASA (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
…………… (2)
Beralamat di Jl…….. Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai
”Pemberi Kuasa” (3)
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) (4) di kantor
kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi
kuasa dan wewenang kepada :
…………..
………….
…………..,(5)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum
……………………………….. (6).
bertindak baik secara bersamasama ataupun sendiri-sendiri (7), yang
untuk selanjutnya disebut sebagai---------------- “Penerima Kuasa” (8);
K H U S U S(9)
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (10) dalam
hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan
wanprestasi (11) ke pengadilan negeri …………… (12), akibt perbuatan
ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh ……beralamat ……. (13)
berdasarkan surat perjanjiaan …………..
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan
menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang,
melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta
keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan,
dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna
sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan
kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat
mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh
seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya
mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu
bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan
seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengn tegas diberikan
haksubsitusi (14) da hak retensi (15)
Jakarta, ……., (16)
PEN E R I M A K U A S A ( 1 7 ) P E M B E R I K U A S A ( 1 8)
(MATERAI Rp.6000) (19)
(………………………………….) (…………………………………..)
diunduh dari: http://anggara.org/2009/07/31/contoh-kuasa-dan-gugatan/

Selasa, 11 Mei 2010

MATERI TAUHID. DOSEN PENGAMPU: BPK. HASYIM SYARBANI. DIKERJAKAN OLEH: MAMBAUL HIKMAH

buku referensi:
1.Sejarah & Pengantar Ilmu Tauhid, Hasbi Ash Shiddiqy
2.Theology Islam, Harun Nasution
3.Ilmu Kalam, Taib Thahir Abdul Muin
4.Theology Islam, A. Hanafi, MA
5.Akidah Islam, Sayid Sabiq
6.Qadha dan qadar, Mutawalli Asy Sya’rawi
7.Tauhid, Abdullah Al Kaf
8.Kuliah Tauhid, Imaduddin Ab. Rahim
9.Al Hushunul Hamidiyah, Husen Afandi AlJasr
Dienul Islam, Nasrudin Secara epistemologi tauhid berasal dari bahasa Arab
وحد يوحد توحيدا
yang artinya mengesakan.
Secara terminologi, tauhid adalah meyakini adanya Allah yang Esa dalam dzat, sifat dan af’alNya.
PENGERTIAN ILMU TAUHID
1.Muh. Abduh : Ilmu Tauhid ialah ilmu yg membicarakan tentang wujud Allah, sifat-sifat yang mesti ada padaNya, sifat-sifat yang tidak ada padaNya dan sifat-sifat yang mungkin ada padaNya, dan membicarakan ttg. Rasul-rasul Allah utk. menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yg tidak mungkin ada padanya, dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya. (lihat Risalat at Tauhid)
2.Husen Afandi Al Jasr : Ilmu yg. membicarakan cara-cara menetapkan akidah agama dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan. (Al Hushunul Hamidiyah)
3.Ibnu Khaldun : ilmu yg. berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan iman dengan menggunakan dalil akli dan berisi bantahan thd. orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan golongan salaf dan ahlussunnah.


Nama lain Ilmu Tauhid
Ilmu Aqa’id
Ilmu Ushuluddin
Ilmu Kalam
Theology Islam
DASAR-DASAR ILMU TAUHID
1.Dalil Naqli : Al Qur’an dan Hadits Mutawatir.
2.Dalil Aqli dengan menggunakan logika.
Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid
Bagi semua orang mukallaf :
Belajar dengan dalil ijmali : Fardlu ‘Ain
Belajar dengan dalil tafshili : Fardlu Kifayah.
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID :
Agar memiliki keimanan yang mantap akan keesaan Allah dengan ketauhidan yang murni yang jauh dari bid’ah dan khurafat, yang merupakan perpaduan antara Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah
TAUHID RUBUBIYAH
Meyakini adanya Allah Yang menciptakan segala yang ada, dengan segala sifat kesempurnaannya.
Syetan mengimani tauhid rububiyah.
Hanya orang ateis yang mengingkarinya.
TAUHID ULUHIYAH
Meyakini dengan sepenuh hati bahwa hanya Allah yang patut dan wajib disembah.
IBADAH hanya boleh dilakukan kepada Allah bukan kepada yang lain.
Pengingkar Tauhid Uluhiyah adalah syetan dan orang ateis
ARTI IBADAH
Perpaduan yang harmonis antara
CINTA dan TAAT
IBADAH KEPADA ALLAH
berarti taat melakukan semua yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala yang dilarangNya, yang didasari oleh rasa CINTA kepada Allah dan bukan karena TERPAKSA
PENGERTIAN SYIRIK
Menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal Rububiyyah dan Uluhiyyah-Nya.
Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah SWT.
Contoh : berdo’a kepada selain Allah disamping berdo’a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo’a dan sebagainya kepada selain Allah SWT.
Bahaya syirik
- Allah berfirman dalam Q.S. Luqman : 13
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya : Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar."
Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya sebagaimana tersebut dalam QS An-Nisaa’: 48
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
JENIS SYIRIK
Syirik Ada Dua Jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil.
Syirik Besar : bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat daripadanya.
Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo’a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.
Macam syirik besar
Syirik besar ada empat macam :
1.Syirik Do’a, yaitu di samping dia berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia juga berdo’a kepada selainNya.
2.Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala
3.Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah
4.Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan.
Syirik Kecil
Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik besar.
Macam Syirik Kecil
Syirik Kecil Ada Dua Macam.
Syirik Zhahir (Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik”
Syirik Khafi (Tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya’ (ingin dipuji orang) dan sum’ah (ingin didengar orang) dan lainnya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
”Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil. “Mereka (para Shahabat) bertanya: “Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?” Beliaumenjawab: “Yaitu riya’”


Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan.
“Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan”
Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah.
“Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan”
Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.
SEJARAH PERKEMBANGAN TAUHID DAN ILMU TAUHID
Sejak Nabi Adam a.s. sampai dengan Rasulullah Muhammad SAW.
Sejak masa Rasulullah Muhammad SAW sampai dengan sekarang.
Sejak Nabi Adam s.d. Nabi Muhammad SAW.
Ajaran Rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. adalah monoteis/tauhid. (lihat QS Ibrahim 35)
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ
Artinya :
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala.
Lihat Q.S. Nuh ayat 1-3
إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّي لَكُمْ نَذِيرٌ مُبِينٌ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاتَّقُوهُ وَأَطِيعُونِ
Artinya :
Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (dengan memerintahkan): "Berilah kaummu peringatan sebelum datang kepadanya azab yang pedih",
Nuh berkata: "Hai kaumku, sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan kepada kamu,
(yaitu) sembahlah olehmu Allah, bertakwalah kepada-Nya dan taatlah kepadaku,


TEORI EVOLUSI AGAMA
Kepercayaan manusia thdp adanya Tuhan mengalami evolusi dari : animisme, dinamisme, politeisme, henoteisme, monoteisme, agnostisisme dan ateisme.
Teori ini tidak benar. Itu hanya jenis-jenis keyakinan yang diyakini orang bukan evolusi.
Islam sejak dahulu monoteisme (mengajarkan tauhid).
قال النبى صعلم. ان معشر الأنبيأ ديننا واحد (متفق عليه)
Sejak Nabi Muhammad SAW s.d. sekarang
Dibagi menjadi 5 phase :
1.Phase Rasulullah
2.Phase Khulafaur Rasyidin
3.Phase Bani Umayah
4.Phase Bani Abasiyah
5.Phase sesudah Bani Abasiyah
1.Phase Rasulullah
Masa menyusun peraturan, menetapkan pokok akidah, menyatukan ummat Islam dan membangun kedaulatan Islam.
Rasulullah tempat bertanya semua hal.
Dilarang berbantahan termasuk masalah taqdir.
هل بهذا أمرتم ؟ أم بهذا أرسلت اليكم ؟ عزمت عليكم
أن لا تنازعوا فيه
Apakah untuk ini kau diperintah ? Atau untuk ini aku diutus kepadamu ? Saya tegaskan janganlah kamu berbeda faham tentang ini (taqdir).
2. Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa khalifah ke 1 dan ke 2 sibuk mempertahankan kesatuan dan persatuan ummat.
Tidak pernah terjadi perbedaan akidah. Mereka membaca Al Qur’an dg tdk pernah menta’wili. Kalau ada yg mutasyabihah diserahkan kepada Allah.
Pada ms khalifah ke 3 terjadi kekacauan politik yg berakibat Utsman terbunuh. Ummat Islam pecah menjadi bbrp golongan dan partai, dan berusaha mempertahankan pendiriannya.
Terbuka pintu ta’wil thd Qur’an & hadits. Muncul hadits palsu.
Pembahasan masalah akidah mulaisubur, kian hari makin subur dan membesar.

2.Masa Bani Umayah

Setelah reda usaha mempertahankan kedaulatan Islam, dan terbuka masa membicarakan hukum agama dan dasar akidah, serta masuk Islam mantan kafirin yang kurang ikhlas, muncul kebebasan bicara ttg masalah yang didiamkan oleh ulama salaf.
Muncul aliran Qadariyah (Ma’bad Al Juhani, Ghilan Addimaski, & Ja’ad bin Dirham) yang ditentang oleh Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Ibnu Abas & Abu Hurairah dg menganjurkan jangan beri salam mereka, kalau sakit jangan ditengok, kalau mati jangan disholati.
Muncul pula aliran Jabariyah (Jaham bin Sofwan). Disebut pula Jabriyah Mujbarah Mu’athilah
Karena ada aliran Jabariyah, maka :
Sebagian ummat Islam yang berma’siyat beralasan karena telah ditaqdirkan oleh Allah.
Di akhir abad pertama hijriyah muncul pula gol Khawarij yg mengkafirkan pelaku dosa besar.
Hasan Basri : hanya fasiq saja.
Hasan Basri ditentang muridnya (Wasil b Atha’) pelaku ada di antara 2 tempat, diikuti Amar b Ubaid.
Mereka disebut Mu’tazilah, tapi lebih suka disebut Ahlul ‘Adli wat Tauhid.
Bukunya : Kitabut Tauhid, Kitabul Manzilah Bainal Manzilatain, & Al Futuya.

Qadariyah lebur menjadi Mu’tazilah
Sebutan Mu’tazilah tidak mereka sukai.
Lebih suka disebut Ahlul Adli Wat Tauhid
Ahlul adli : mereka menetapkan hamba ini memiliki qudrat bebas aktif dlm sgl tindakannya, sehingga pantas dipahalai atau disiksa.
Ahlut Tauhid : krn. mereka meniadakan sifat bg Allah agar benar-benar Esa tidak tersusun dari dzat dan sifat.

Expansi Ajaran Mu’tazilah
Di akhir dinasti Bani Umayah Wasil b Atho’ telah mengirim pengikutnya utk berda’wah ke Khurasan (seb timur) Maroko (seb barat) Armiya (seb utara) & Yaman (seb selatan).
Sudah mulai ada usaha penyusunan kitab ilmu dalam ilmu kalam : Kitabut Tauhid, Kitabul Manzilah Baina Manzilatain, & Al Futuya.

3.Phase Bani Abasiyah
Hubungan Arab & ‘Ajam erat dalam bid ilmu dan budaya.
Penguasa merekrut penerjemah kitab2 ‘ajam termasuk yg non muslim.
Penerjemah non muslim scr diam2 menyusupkan aj agama mrk dlm Islam.
Gol. Mu’tazilah kurang PD mempertahankan ajaran agama tanpa falsafah Yunaniyah.
Mulailah gerakan menggunakan filsafat utk menetapkan akidah Islamiyah, yg tdk pernah ada di ms Rasul & sahabat.
Ilmu Kalam mulai dituang dalam tulisan.

Nama-nama penerjemah a.l. :
1.Husen bin Ishak (w. 877 m)
2.Tsabit bin Qura (825-901 m)
3.Ishak bin Hunain (w. 910 m)
4.Sinan bin Tsabit bin Qura (w. 934 m)
5.Qusta bin Luqas (w. 820 m)
6.Yahya bin ‘Ad (w. 973 m)
7.Abu Bishr Matta bin Yunus (w. 939 m)
8.Abu Yusuf Ya’kub bin Ishak Al Kindi (w. 872m)
9.Omar bin Al Farru Khan Al Tabari
10.Al Farabi (879-950 m)
11.Ibnu Sina (980-1037 m)
12.Ibnul Muwaffa
13.Ibnu Nadim (abad ke 10)
14.Al Qifthi
15.Ibnu Rusydi (1126-1198 m) dll
(Depag RI, Filsafat Islam, hal. 26-27)

Reaksi ulama’ thd. Gerakan Mu’tazilah
Hisyam bin Al Hakam Asy Syafi’i menyusun kitab menolak aj. Mu’tazilah
Abu Hanifah menyusun kitab Al ”Alim Wal Muta’alim dan Al Fiqhul Akbar utk mempertahankan aj. ahlussunnah.
Asy Syafi’i menyusun Al Fiqhul Akbar.

Penguasa mendukung Mu’tazilah
Pendukung Mu’tazilah : Al Makmun, Al Mu’tashim, Al Watsiq.
Mu’tazilah dapat dukungan politik dan diakui sebagai aliran resmi pemerintah.
Kekerasan dilakukan utk menyebarkan ajarannya.
Masyarakat mulai resah dan membenci Mu’tazilah.

Munculnya Al Asy’ari
Namanya : Abul Hasan Ali bin Ismail Al Asy’ari.
Semula pengikut Mu’tazilah selama 40 th.
Murid dari tokoh Mu’tazilah Al Juba’i
Keluar dari Mu’tazilah krn mulai ragu kebenaran ajarannya.
Mendirikan aliran tersendiri Aliran Asy’ariyah.
Usahanya didukung oleh Abul Mansyur Al Maturidi.
Berkembang pesat karena dukungan penguasa pula (Kholifah Al Mutawakkil).

5.Phase sesudah Bani Abasiyah
Pengikut Al Asy’ari terlalu banyak memberi porsi kepada falsafah, mantiq dll dalam ilmu kalam, spt Al Baidlowi dalam kitab Ath Thawali dan Al ‘Iejy dalam kitab Al Mawaqif.
Madzhab Al Asy’ari berkembang pesat tak ada yg berani melawan kecuali Madzhab Hambaliyah yg ingin kembali kpd qur’an dan hadits.
Awal abad ke 8 di Damaskus lahir ulama besar Taqiyuddin ibnu Taimiyah menentang Asy’ariyah yg. berlebihan pakai filsafat.
Usahanya dibantu muridnya Ibnul Qayyim Al Jauziyah.

Sesudah itu gairah loyo
Lenyap daya kreatif mempelajari Ilmu Kalam dan tinggal penulis yg mengaduk-aduk kembali makna kata-kata kitab peninggalan lama.
Gerakan ilmiyah yg menonjol sesudah itu gerakan Imam Muhammad Abduh dan gurunya Jamaluddin Al Afgani yg kemudian dilanjutkan As Said Rasyid Ridla
Gerakan ini dinamai Ihya’us Salafiyyin.

PENYEBAB TIMBULNYA ILMU TAUHID
1.Faktor Intern (yang timbul dari dalam)
- Yang kembali kepada Al Qur’an
- Yang kembali kepada kaum muslimin
2. Faktor Extern (yang timbul dari luar)

FAKTOR INTERN
Yang kembali kepada Al Qur’an :
a. Al Qur’an mendebat kaum musyrikin dan membantahnya :
- Al Qur’an membantah pengingkar agama (Q.S. Al Jatsiyah 24) :
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Artinya : Dan mereka berkata: "Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa", dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.
- Al Qur’an membantah orang yang menganggap Isa sebagai Tuhan :
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آَدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
(ال عمران : 59)
Artinya : Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia.


Al Qur’an membantah orang musyrik :
لَوْ كَانَ فِيهِمَا آَلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ(الأنبيأ 22)
Artinya :
Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai 'Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.
مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ(المؤمنون 91)
Artinya :
Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu,

Al Qur’an membantah orang yang mengingkari hari kiamat :

أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ بَلَى وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ ( يس 81)
Artinya :
Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.

b. Al Qur’an menganjurkan berda’wah :
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا (الفتح 28)
Artinya :
Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ(النحل 125)
Artinya :
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah ) Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ(ال عمران 104)
Artinya :
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

c. Dalam Al Qur’an ada ayat2 mutasyabihat yang menarik minat utk ditakwili
ليس كمثله شيء وهو السميع البصير (الشورى 11)
Artinya : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.
وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا (الما ئدة 64)
Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu“(kikir), sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu (Kalimat-kalimat ini adalah kutukan dari Allah terhadap orang-orang Yahudi berarti bahwa mereka akan terbelenggu di bawah kekuasaan bangsa-bangsa lain selama di dunia dan akan disiksa dengan belenggu neraka di akhirat kelak) dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka.
ويبقى وجه ربك ذو الجلال والإكرام (الرحمن 27)
Artinya : Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan
الرحمن على العرش استوى (طه 5)
(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy

d. Al Qur’an mendorong utk berpikir :
قل انظروا ماذا في السماوات والأرض وما تغني الآيات والنذر عن قوم لا يؤمنون (يونس 101)
Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman."
أفلا ينظرون إلى الإبل كيف خلقت وإلى السماء كيف رفعت وإلى الجبال كيف نصبت وإلى الأرض كيف سطحت (الغا شية 17-20)
Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?
Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?
Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?

SEBAB YANG KEMBALI KPD KAUM MUSLIMIN
a.Merasa ada kesempatan membahas masalah agama scr falsafah karena hidupnya lebih tenang dan tenteram.
b.Timbulnya partai2 dlm Islam setelah Usman terbunuh.
c.Adanya kebebasan berpikir pada waktu itu yang memang sesuai dengan watak orang Arab.

FAKTOR EXTERN
a.Banyak orang yang masuk Islam tetapi dalam hatinya masih ada sisa2 ajaran agama lama.
b.Adanya aliran yg ingin membela akidah Islam terutama Mu’tazilah, yg merasa perlu mempelajari akidah agama lawan agar dapat menyusun bantahannya.
c.Merekapun menggunakan filsafat karena lawannya juga menggunakan filsafat.
CARA MENCAPAI KEBENARAN :
Manusia dibagi 3 golongan :
Golongan Khashshah : mereka yang cerdas dan berpengetahjuan tinggi. Cara mencapai kebenaran melalui merenung dan menggunakan cara berpikir logika, lalu mengambil natijah / kesimpulan sesuai ilmu logika. Mereka adalah para ulama’, para hukama’ dan para ahli filsafat. Mereka jumlahnya kecil.
Golongan umum : (orang yang tidak berpengetahuan tinggi).. Mereka tidak dapat menemukan kebenaran lewat logika tetapi melalui adat kebiasaan. Mereka tidak masuk golongan keras kepala. Cara berpikirnya sederhana, melalui apa yang dapat dirasakan dan menurut hukum alam. Jumlahnya banyak.
Golongan pertengahan :Mereka tidak pandai tapi keras kepala, fanatik terhadap apa yang telah mereka biasakan serta membelanya. Golongan ini lebih banyak daripada golongan pertama, walaupun bukan mayoritas. Cara mengatasinya dengan cara berdebat mengemukakan argumen yang dapat mematahkan keruncingan mereka.
Perbedaan Ilmu Tauhid dengan Filsafat Islam
Ilmu Tauhid muncul lebih dulu dari pada filsafat. Al Kindi (filosuf pertama) w. th. 950 m/260 H. sedangkan Wasil b Atho (699-748/82-131H), Amr bin Ubaid w. 143H/764 M. Abu hudzail Al Allaf (135-235 H). Dll
ILMU TAUHID :
1.Berpijak pada wahyu
2.Bersikap telah memperoleh kebenaran
3.Pembela kebenaran
4.Berobyekkan wujud alam.
FILSAFAT ISLAM :
1.Obyektif dan keragu-raguan
2.Bersikap mencari kebenaran
3.Sebagai hakim
4.Berobyekkan wujud mutlak.
Persamaan Ilmu Tauhid dan filsafat Islam
1.Sama-sama memakai logika dalam mengemukakan alasan dan argumentasinya.
2.Sama-sama memakai dalil Al Qur’an sebagai dasar dan pijakan dalam mengemukakan sesuatu.
3.Sama-sama mempercayai pokok-pokok agama yang tidak bisa dibicarakan seperti hari kebangkitan dan sebagainya.

Senin, 03 Mei 2010

HUKUM ACARA PTUN. DOSEN PENGAMPU: DRS. NUR KHOIRIN. M. AG. DIKERJAKAN OLEH: ENDANG RATNA SARI

MATERI PTUN
 Nama lain : Hukum Acara Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara, Hukum Acara Peradilan Administrasi, Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Administrasi.
 Pengertian : hukum yang mengatur tentang tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat).
 Sengketa TUN : sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan (peraberlaku.tu) yang berlaku.
 Badan atau pejabat TUN : badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peratu yang
 SUMBER HUKUM PTUN
- ) jo. UU-5/2004).
- UU-5/1986 jo. UU-9/2004 tentang PTUN,
- UU-4/1970 jo. UU-4/2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
- UU-14/1985 tentang Mahkamah Agung. Disempurnakan dengan UU-35/1999 (system peradilan satu atap
 ASAS UMUM PTUN
 Asas-asas (sebagaimana berlaku dalam Hukum Acara Perdata : hakim bersifat menunggu, pasif, persdidangan terbuka untuk umum, hakim wajib mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara dikenakan biaya, tidak harus diwakilkan).
 Asas-asas kekuasaan kehakiman juga berlaku di PTUN (Bebas dari campurtangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman, Badan peradilan negara, Asas obyektifitas, Lingkungan peradilan, Mahkamah Agung puncak peradilan, Pemeriksaan dalam dua tingkat, Demi keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa, Susunan persidangan majlis, Asas sederhana, cepat dan biaya ringan).
 ASAS KHUSUS PTUN
1. Asas praduga rechtmatig, tindakan pemerintah selalu dianggap rechtmatig sebelum ada pembatalan (ps.67[1]).
2. Asas gugatan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan, kecuali ada kepentingan mendesak dari penggugat (ps.67 [1,4a]).
3. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (ps.48). Hakim wajib mendamaikan para pihak.
 Kompetensi PTUN
 Pasal 47 : pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN.
 PTUN adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa TUN.
 SUBYEK PTUN
 Subyek : penggugat dan tergugat.
 Penggugat : orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan haknya atas dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya KTUN.
 Tergugat : badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (ps. 1[6]).
 Badan atau pejabat TUN : pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peratu yang berlaku.
 OBYEK PTUN
 Obyek sengketa TUN adalah Keputusan TUN yang tertulis.
Ps 1 [3] : KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisikan tindakan hukum TUN yang berdasarkan peratu yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
 UNSUR-UNSUR KTUN
 Harus penetapan tertulis; yang penting isinya, dan bukan bentuk atau formalya. Memo dan nota pejabat termasuk KTUN, asal saja jelas:
- badan atau pejabat yang mengeluarkan,
- maksud serta mengenai hal apa isi tulisan tersebut.
- kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditepkan di dalamnya.

 Harus bersifat kongkret, obyek yang diputuskan tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditetukan (mis. Keputusan tentang pengosongan rumah si X, ijin usaha bagi si A, pemberhentian si D sebagai pegawai, dll).
 Harus bersifat individual, tertentu nama dan alamatnya. Tidak bersifat umum
 Harus bersifat final, sudah definitif dan sudah menimbulkan akibat hukum. Tidak
 SUSUNAN ORGANISASI PTUN TERDIRI DARI UNSUR
 Pimpinan
 Hakim
 Panitera
 Sekretaris
Ps. 7 : Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh MA (satu atap)
 PENYELESAIAN SENGKETA TUN ADA 2 JALUR (administrasi & peradilan)
1. Jalur administrasi
Ps.48[1] : dalam hal suatu badan atau pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peratu utk menyelesaikan scr administratif sengketa tun tertentu, maka sengketa TUN tsb hrs diselesaikan mllui upaya administrasi yang tersedia.
Upaya adm ada 2 :
- Keberatan : penyelesaian sengketa TUN oleh badan atau pejabat yang membuat KTUN sendiri. Mis. Keberatan wajib pajak atas penetapan besarnya pajak UU-6/1983 Ps.25
- Banding adminitrasi : jika penyelesaian sengketa tun oleh atasan atau instansi lain. Mis. Ttg penyelesaian PHK oleh P4D, P4P, dll.
- Jika tidak puas, ke PT TUN (Ps.51 [3]).
- Jika tidak puas, kasasi ke MA
2. Jalur peradilan
Ps.48[2] : Peradilan baru berwenang memriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebgm dimaksud dalam ayat 1, jika seluruh upaya adm. Yang bersangkutan telah digunakan.
 PROSES BERACARA DI PTUN
 PENDAFTARAN GUGATAN
 RAPAT PERMUSYAWARATAN
 PEMERIKSAAN PERSIAPAN
 SIDANG UTAMA
 BANDING
 KASASI
 PENINJAUAN KEMBALI
 RAPAT PERMUSYAWARATAN
 PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
 DILAKUKAN OLEH KETUA PTUN
 DASAR HUKUMNYA PASAL 62 UU NO 5 TH 1986
 ALASAN DISMISSAL (GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA) DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN
Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
B. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
C. Gugatan tersebut tidak didasarkan kepada alasan - alasan yang layak;
D. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
E. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
 APABILA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
 PENGGUGAT DAPAT AJUKAN PERLAWANAN MAX 14 (EMPATBELAS) HARI SEJAK PE-NETAPAN DISMISSAL DIBACAKAN
 MAJELIS PERLAWANAN YANG MENANGANI
 PUTUSAN MAJELIS PERLAWANAN TIDAK ADA UPAYA HUKUMNYA (FINAL)
 PEMERIKSAAN PERSIAPAN
 TUJUANNYA MEMATANGKAN PERKARA
 DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS HAKIM
 MAJELIS BERHAK UNTUK:
A. MEMANGGIL PEJABAT TERKAIT DENGAN PERKARA TER-SEBUT UNTUK DIMINATAI KETERANGAN
B. MEMBERI NASIHAT KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEM-PERBAIKI GUGATAN DALAM TEMPO 30 HARI
C. APABILA DALAM 30 HARI TIDAK DIPERBAIKI MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
D. TIDAK ADA UPAYA HUKUM UNTUK PUTUSAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN
 TERGUGAT TIDAK HADIR
 DIPANGGIL SEKALI LAGI
 DIKIRIM SURAT KE ATASANNYA
 DALAM 2 (DUA) BULAN TIDAK ADA KABAR DARI ATASANNYA , MAKA SIDANG DILANJUTKAN TANPA HADIRNYA TERGUGAT (PTUN TIDAK MENGENAL VERSTEK)

Minggu, 02 Mei 2010

HUKUM ACARA PERDATA. DOSEN PENGAMPU: DRS. EMAN SULAEMAN. M. H. DIKERJAKAN OLEH: ROBIATUN ADAWIYYAH.

Pihak-Pihak
Penggugat/para penggugat/pemohon (bisa orang atau badan hukum).
Tergugat/para tergugat/turut tergugat/termohon (bisa orang atau badan hukum).
Para pihak bisa diwakili oleh kuasa hukum (advokat) dengan surat kuasa khusus.
Tata Urut Sidang Perdata
Upaya perdamaian atau mediasi
Pembacaan surat gugatan
Jawaban tergugat, ,bisa terdiri dari:
~ Eksepsi
~ Pokok perkara
~ Rekonpensi
Replik penggugat
Duplik tergugat
Pembuktian
Kesimpulan
Musyawarah Majelis Hakim
Pembacaan putusan.
Upaya Perdamaian
Salah satu asas hukum acara perdata : hakim wajib mengupayakan perdamaian bagi para pihak.
Dilakukan pada sidang pertama sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara, dan dalam setiap sidang sebelum pembacaan putusan.
Upaya perdamaian para pihak prinsipal harus hadir (perkara perceraian).
Majlis hakim memberi kesempatan untuk musyawarah para pihak (sidang ditunda)
Majlis hakim memerintahkan kepada para pihak melakukan mediasi.
Mediasi
Perma no . 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan,. Pasal 2 Ayat 1 Perma 02/2003
“Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”
Majlis hakim menunjuk mediator (bisa hakim mediator atau mediator dari luar, atau para pihak menunjuk sendiri mediator yang disepakati).
Waktu, tempat, dan tatacara mediasi disepakati oleh para pihak dengan mediator.
Waktunya 40 hari.
Hasil mediasi dilaporkan kepada majlis hakim. Jika berhasil, dibuat akta perdamaian dan perkara diputus berdasarkan akta tersebut.
Jika mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Kemungkinan Para Pihak Tidak Hadir
Jika sidang pertama penggugat/kuasanya tidak hadir, dipanggil sekali lagi. Sidang ke2 tidak hadir lagi, perkara diputus GUGUR, penggugat dihukum membayar beaya perkara.(penggugat dianggap tidak sungguh-sungguh). Penggugat dapat mengajukan lagi dari awal.
Jika sidang pertama tergugat/kuasanya tidak hadir, dipanggil sekali lagi. Sidang ke2 tidak hadir lagi, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan diputus VERSTEK. Penggugat menang, karena tergugat dianggap telah menerima resiko dengan tidak hadir.
Atas putusan verstek tersebut, tergugat bisa melakukan upaya hukum verzet (perlawanan) dalam tempo 14 hari setelah putusan diberitahukan.
Jika verzet dikabulkan, maka pemeriksaan perkara berlanjut seperti biasa.
Perubahan Gugatan
Surat gugatan/permohonan yang sudah didaftarkan dapat dilakukan perubahan/ralat, dengan syarat : 1). Sebelum tergugat/termohon mengajukan jawaban, 2). Jika sudah memberikan jawabannya, maka untuk melakukan ralat/perubahan harus mendapatkan persetujuan tergugat/termohon (Rv. Ps. 271). Penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya (Rv. Ps. 127). Perubahan surat gugatan dibolehkan asal tidak mengakibatkan perubahan posita, dan tergugat tidak dirugikan haknya (Yurisprudensi MA RI No. 1043/K/Sip/1971).
Biasanya tergugat pasti tidak setuju. Karena ia harus mencari titik lemah penggugat, utk bisa mengajukan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel)
Jika terdapat kesalahan ketik yang tidak prinsip cukup di renvoi, dicoret masih terbaca, kemudian ditulis tangan yang benar, dan diparaf.
\

Pembacaan Gugatan
Jika upaya perdamaian/mediasi tidak berhasil, hakim membacakan gugatan (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat).
Biasanya cukup dianggap telah dibaca, karena gugatan sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
Catatan : dimungkinkan GUGATAN LISAN.
menurut pasal 190 HIR/144 RBG (1) gugatan lisan ditujukan KEPADA KETUA PENGADILAN, KETUA PENGADILAN /HAKIM MENCATAT, GUGATAN DIBACAKAN KEPADA PENGGUGAT, SURAT GUGATAN DITANDA TANGANI KETUA PENGADILAN/HAKIM. Gugatan yang diajukan oleh orang buta huruf secara tertulis yang dibubuhi cap jempol penggugat tidak dapat diterima (Yurisprudensi No. 1077/K/K/Sip/1972).
Syarat-Syarat Gugatan
Tuntutan hak, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan (untuk jenis perkara kontensius) atau permohonan (untuk jenis perkara voluntair). Di PA ada perkara semi kontensius/voluntair, yaitu perkara ijin poligami dan permohonan ikrar talak.
Syarat-syarat gugatan :
Adanya tuntutan hak,
Adanya kepentingan hukum,
Adanya sengketa,
Dibuat dengan cermat dan terang.
Diajukan oleh orang yang berkepentingan/berhak.
Adapun Unsur-Unsur Gugatan Adalah:
Identitas para pihak
Posita
Petitum
Yang Dimaksud Identitas Para Pihak ;
Identitas para pihak, memuat nama, umur, tempat kediaman, kedudukan dalam perkara (Ps. 67 UU-7/1989). Dalam hal identitas perlu ditambahkan agama, pekerjaan, dan pendidikan (khusus untuk perkara perceraian).
Nama para pihak agar dilengkapi dengan nama ayahnya (bin, binti). Kedudukan misalnya sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon atau termohon.
Tempat kediaman harus lengkap RT, RW, Kelurahan/desa, kecamatan, dan Kabupaten/kota.
Dan Posita Adalah;
Posita, adalah dalil-dalil kongkrit tentang peristiwa, kejadian atau perilaku tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar atau alasan-alasan tuntutan. Posita ada dua bagian, bagian yang menguraikan tentang keadaan, kejadian, peristiwa atau perilaku, disertai tempat (locus) dan waktu (tempous). Dan bagian yang menguraikan tentang hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan (bagian ini tidak wajib ada).
Posita harus dibuat secara kronologis, bahasa yang tegas, dan harus memposisikan penggugat sebagai pihak yang benar.
Sedangkan Petitum M Erupakan;
Petitum, adalah apa yang oleh penggugat/pemohon diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Petitum tidak boleh hanya bersifat kompositur (hanya memohon keadilan saja), melainkan harus terperinci dan tegas. Bentuk-bentuk petitum yang diperbolehkan :
Primer saja secara lengkap/terinci
Primer secara terperinci dan subsidair secra terperinci
Primer secara terperinci dan subsidair hanya berbentuk compositur (ini yang biasa dilakukan.
Petitum hendaknya didukung dan relevan dengan positanya. Dalam perkara kewarisan, petitum hendaknya merujuk, relevan atau sesuai dengan urutan dan rumusan yang disebut di dalam Pasal 49 UU-7/1989, yaitu :
Menetapkan/menyatakan siapa-siapa yang menjadi ahli waris.
Menetapkan/menyatakan apa saja yang menjadi harta peninggalan pewaris.
Menetapkan/menyatakan bagian masing-masing ahli waris.
Menghukum … untuk melaksanakan pembagian tersebut.
Menghukum … untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris.

CACAT PADA GUGATAN;
Beberapa cacat pada gugatan yang menyebabkan tidak diterima atau ditolak, ada kalanya :
Error in Persona (cacat formil)
Ne bis in idem (berulang)
Obscuur Libel (kabur, tidak jelas)

Error In Persona
Diskualifikasi in persona, yaitu penggugat bukan orang yang berkepentingan, bukan orang yang berhak.
Gemis aan voodaning heid, yaitu tergugat bukan orang yang berkepentingan untuk digugat.
Apabila ada pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut tetapi tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Apabila gugatan ditandatangani oleh kuasa hukum tetapi tidak disertai dengan surat kuasa khusus.
Terjadi aan hanging, yaitu pengajuan perkara yang tergantung dengan perkara yang diajukan terlebih dahulu yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila gugatan prematur.

Ne Bis In Idem
Perkara yang diajukan sudah pernah diputus.
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Para pihak (subyek dan obyek) antara dua perkara itu sama.
Menurut pasal 1917 KUH Perdata, gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur ne bis in idem atau res judicata, yang oleh karenanya gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (lihat : M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, hal. 439-448).

Obscuur Libel
Posita tidak jelas, hanya bersifat umum saja, tidak menyebut tempous dan locus.
Antara posita dengan petitum bertentangan, tidak relevan, tidak ada hubungan.
Petitum tidak jelas, tidak terinci.
Obyek gugatan tidak jelas, misalnya batas-batas tanah, alamat, luas. Jika batas-batas dan luas tanah tidak sesuai, tidak termasuk obscuur libel.
Menurut Yurisprudensi putusan MA No. 492K/Sip/1970 dan putusan MA No. 582K/Sip/1973, bentuk-bentuk petitum yang tidak jelas yaitu antara lain, petitum tidak rinci dan atau kontradiksi antara posita dengan petitum, mengakibatkan gugatan tidak jelas dan memberi kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi obscuur libel. (lihat : M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, hal. 451-453).

Teknik Penyusunan Gugatan
selain syarat-syarat tersebut di atas, surat gugatan juga harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Menggunakan kertas folio HVS, tidak kertas doorslag atau buram.
Memuat tempat kedudukan, tanggal, perihal, dan alamat pengadilan yang dituju. Misalnya; Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Semarang
Diketik jelas dengan format 1,5 spasi, tidak bolak-balik.
Ditandatangani oleh penggugat/kuasa hukumnya, atau oleh hakim yang mencatatnya jika penggugat buta huruf.
Tidak perlu dibubuhi materai.
Jika surat gugatan ditandatangani oleh kuasa hukum, harus disertai surat kuasa khusus.

Pengajuan Gugatan
Surat gugatan diajukan langsung ke pengadilan yang dituju, sesuai dengan kewenangan absolut dan relatif. Tidak ada keharusan lewat instansi lain, seperti kepala desa/lurah atau KUA.
Surat-surat yang berkaitan dengan gugatan/permohonan, seperti kutipan Akta Nikah, KTP, atau keterangan domisili, pada prinsipnya diserahkan pada acara/tahap pembuktian. Tetapi bisa juga diserahkan bareng dengan surat gugatan. Surat-surat yang bukan asli harus dilegalisir oleh Panitera Pengadilan dan harus dimateraikan (nazegelen) di kantor pos, termasuk surat-surat bukti asli yang belum bermaterai cukup.
Pendaftaran perkara harus dengan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran, kecuali bagi orang miskin yang tidak mampu. Hal ini sesuai dengan asas hokum acara Perdata hakim bersifat menunggu dan pasif.

Berperkara Secara Cuma-Cuma
Cara berperkara dengan beaya Cuma-Cuma (prodeo) adalah sebagai berikut :
Penggugat/pemohon mengajukan permohonan dilampiri surat keterangan miskin dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat.
Pengadilan menyelenggarakan sidang insidentil untuk memutus sela diterima atau ditolak.
Tergugat dapat mengajukan perlawanan (HIR Ps. 237 dan 239).

Jawaban
Jawaban adalah tanggapan tergugat atas surat gugatan penggugat.
Dalam surat jawaban tergugat bisa mengajukan 3 hal sebagai berikut :
Eksepsi, Pokok perkara, dan Rekonpensi.
Eksepsi
Eksepsi, adalah tangkisan dari tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Eksepsi adakalanya yang menyangkut kewenangan relatif dan adakalanya yang menyangkut kewenangan absolut.
Pengajuan eksepsi diatur sebagai berikut :
- Eksepsi relatif harus diajukan pada jawaban pertama bersama-sama dengan jawaban atas pokok perkara (Ps. 133 HIR). Sedangkan eksepsi absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung.
- Eksepsi prosesuil/relatif diperiksa sebelum memeriksa pokok perkara. Sedangkan eksepsi materiil/absolut diperiksa dan diputus bersama-sama dengan putusan pokok perkara.
Jika eksepsi relatif/absolut dikabulkan, maka sifatnya adalah putusan akhir. Sedangkan jika ditolak, maka sifatnya adalah putusan sela dalam bentuk penetapan yang dapat dibanding bersama-sama dengan putusan akhir. Redaksi putusannya berbunyi :
Menolak eksepsi tergugat/termohon.
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkaranya.
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Jawaban pokok perkara
Jawaban tergugat/termohon dalam pokok perkara harus mengacu pada posita atau dalil-dalil yang dikemukakan penggugat/pemohon dalam surat gugatannya.
Jawaban hendaknya diberikan secara detail, jangan global, jelas, kronologis/urut, sistematis dan relevan. Misalnya menjawab tidak benar, maka harus disertai fakta yang benar.
Pokok persoalan atau dalil-dalil penggugat/pemohon dijawab terlebih dahulu, dan jika ada keterangan tambahan diuraikan pada bagian tersendiri
Rekonpensi
Rekonpensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan atau sering disebut dengan gugat balik.
Gugatan rekonpensi yang dibenarkan adalah :
Bila pengadilan yang memeriksa gugatan rekonpensi berwenang mengadili materi rekonpensi.
Diajukan selama masih dalam tabap jawab jinawab, sebelum masuk pembuktian. Rekonpensi tidak boleh ada dalam memori banding.
Sebutan para pihak dalam rekonpensi :
Di dalam konpensi, para pihak cukup disebut dengan penggugat, tergugat, pemohon atau termohon. Tidak perlu disebut penggugat konpensi dst.
Di dalam rekonpensi, para pihak disebut sebagai penggugat rekonpensi (semula tergugat), tergugat/turut tergugat rekonpensi (semula penggugat). Dalam perkara permohonan ijin ikrar talak, jika ada rekonpensi tetap disebut gugatan rekonpensi, bukan permohonan rekonpensi.
Intervensi
Pihak ketiga yang hak terganggu dengan proses peradilan dapat melakukan intervensi. Bentuk-bentuknya dapat berupa :
TUSENKOMS ( MENENGAHI )
Pihak ketiga berdiri sendiri
Kepentingan mencegah timbulnya kerugian
Melawan pihak tergugat dan penggugat
Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
VOEGING ( MENYERTAI )
Pihak ketiga memihak salah satu pihak.
Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya dengan jalan membela satu pihak.
Memasukkan tuntutan terhadap pihak berperkara.
VRJWARING
Pihak berperkara menarik pihak ketiga.
Penarikan untuk meinta tanggungjawab.
Misalnya : ( “P” digugat karena barang yang dibeli cacat padahal “T” membeli barang itu dari pihak ketiga).

Catatan : intervensi didaftarkan dalam proses perkara berjalan,
dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela


Replik Dan Duplik
Replik adalah tanggapan penggugat/pemohon atas jawaban tergugat/termohon. Replik harus relevan, terkait, dan mengacu pada jawaban tergugat/termohon yang dipandang masih perlu dijelaskan (yang masih disengketakan). Sedapat mungkin dihindarkan munculnya masalah baru. Target replik adalah mempertahankan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan/permohonan dan sekaligus menanggapi hal-hal baru yang dikemukakan dalam jawaban tergugat. Replik juga harus dibuat secara sistematis, runtut, misalnya dimulai menanggapi eksepsi (jika ada), pokok perkara, dan baru rekonpensi (jika ada).
Duplik adalah tanggapan tergugat/termohon atas replik penggugat/pemohon. Duplik juga harus relevan dan mengacu pada replik, dan diusahakan tidak memunculkan hal-hal baru, selain hanya mempertahankan dalil-dalil yang dikemukakan dalam jawaban adalah benar.
Jika replik dan duplik dipandang belum cukup, maka para pihak bisa meminta kepada hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan rereplik dan reduplik. Tetapi ini jarang terjadi.
Format surat jawaban, replik, dan duplik, pada prinsipnya sama dengan aturan surat gugatan/permohonan.
Pembuktian
Dari proses jawab menjawab antara para pihak, maka sudah dapat disimpulkan (sementara) dalil-dalil mana yang telah disepakati (dalil tetap), dan mana yang belum disepakati dan masih disengketakan (dalil belum tetap). Hal-hal yang masih disengketan inilah yang harus dibuktikan. Dari sini para pihak sudah mengetahui bukti-bukti apa saja yang akan diajukan untuk mendukung dalil-dalilnya, baik bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi-saksi.
Hakim wajib memberi kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti.
Alat-Alat Bukti Perdata
Surat
Keterangan saksi/saksi ahli
Persangkaan
Pengakuan
sumpah
Surat
a.akta autentik
Sengaja dibuat sebagai alat bukti
Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Bermaterai cukup
Bisa juga dibuat oleh pejabat umum
( PPAT, PPAIW, Juru sita dll. )
Kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat.
b.akta dibawah tangan
Tidak sengaja dibuat sebagai alat bukti.
Bernilai pembuktian jika diakui oleh pembuatnya.
Yang diakui baik isi maupun tanda tangannya.
Kekuatan jika diakui ; sempurna, namun jika dibantah maka dianggap sebagai permulaan.

Kesaksian
Syarat formil
Memberi keterangan
Bukan yang dilarang
~ meliputi keluarga sedarah dan semenda
Membuat garis lurus dari pihak
~ Istri ( suami dari pihak yang sudah cerai )
~ Anak dibawah umur
~ Orang yang tidak waras
Dengan syarat materiilnya,
Keterangan yangdiberikan tentang peristiwa ynag dialami, dilihat atau didengarnya.
Keterangan yang diberikan bersumber jelas
Keterangan saksi harus bersesuaian satu dengan alat bukti yang lain.
Keterangan saksi ahli berkaitan dengan keahliannya tentang suatu disiplin ilmu.
Nilai kekeuatan keterangan saksi dan saksi ahli bersifat bebas
( VRIJ BE WIJSKRACT )
TERSERAH HAKIM JAZIM BOLEH DIPAKAI RAGU BOLEH DITINGGAL.


Adapun jika seorang SAKSI /SAKSI AHLI
~ Menghadap Sidang
~ Memberi Keterangan
~ Bersumpah
Sedangkan Persangkaan,
Kesimpulan Yang Ditarik Dari Suatu Peristiwa, Yg Sudah Dikenal Dlm
Kedalam Suatu Peristiwa Yang Belum Dikenal.
Yang Menarik Kesimpulan Adalah Hakim + Undang-Undang
Persangkaan Merupakan Pembuktian Yang Tidak Langsung
Pengakuan
Pernyataan Seseorang Tentang Dirinya Sendiri, Bersifat Sepihak Dan Tidak Memerlukan Persetujuan Pihak Lain.
Adapun Pengakuan Ada Dua Bentuk Yaitu
a.Pengakuan Dalam Sidang
Diterapkan Dalam Persidangan
Bisa Lisan Bisa Tertulis
Dinyatakan Dng Tegas, Tidak Diam-Diam
Berupa Membenarkan Peristiwa
Dengan Mempuyai Kekuatan Nilai ;
Bukti Sempurna
Bukti Sempurna
Tidak Dapat Dicabut
Bersifat Menentukan
Berakibat Tuntutan Harus Dikabulkan

b.Pengakuan Diluar Sidang
Merupakan Bukti Tidak Langsung
Masih Harus Dibuktikan Dalam Sidang
Kekuatannya Merupakan Bebas
Namun Pengakuan Dalam Sidang Pun Dibagi Lagi Menjadi Dua Yaitu
A. Pengakuan Murni
Bersifat Sederhana, Mengakui Sepenuhnya
Tuntutan Penggugat
c.Pengakuan Tidak Murni
Berkausual Dg Tambahan Bersifat Pembebasan
~ Berkualifikasi Dengan Tambahan Sifat Menyanggah
Sumpah
Ada Tiga Bentuk
a.Decesoir
Inisiatif Ada Pada Pihak
Tidak Ada Bukti Baik Dari “T” / “P”.
Dapat Dikembalikan
Kekuatannya Bersifat Menentukan Dan Sempurna
Berakibat Pihak Lawan Dikalahkan.
b.Suplatoir
Inisiatif Ada Pada Pihak
Sudah Ada Bukti Permulaan
Tidak Dapat Dikembalikan
Kekuatannya Bersifat Menentukan
C. Asimatoir
Ex Officio Dari Hakim
Kepada Penggugat
Jumlah Ganti Rugi
Kekuatan Masih Bisa Dilawan
Kesimpulan
Setelah Tahap Pembuktian Dinyatakan Selesai, Tahap Akhir Dari Seluruh Rangkaian Persidangan Perdata adalah para pihak diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan akhir. Kesimpulan harus dibuat poin-poin yang sistematis, jelas, dan harus relevan dengan dalil-dalil yang pernah dikemukakan.
Membuat kesimpulan tidak wajib, tetapi sangat penting dibuat untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam perkara yang berkasnya cukup tebal, di mana hakim terkadang malas atau kurang cermat, kesimpulan sangat menentukan kemenangan.

worked by: robiatun adawiyah.

Rabu, 28 April 2010

materi hpii (kekuasaan kehakiman)

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA


Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan PU, PA, PM, PTUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (UUD 1945 Amandemen Kelima pasal 24 jo UU 4/2004 pasal 10 [2])
Kekuasaan kehakiman disebut sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya NKRI.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, bebas dari paksaan, direktifa atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra judicial, kecuali yang diijinkan oleh UU. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta azas-azas yang menjadi landasannya.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan UU, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
UU membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan-badan peradilan Tingkat I dan Tingkat Banding.
PA, PM, dan PTUN sebagai peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Sedangkan PU adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, mengenai perkara perdata maupun pidana. Perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan dalam masing-masing lingkungan peradilan, seperti dalam lingkungan PU dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan Anak, Pengadilan Ekonomi dsb. MA merupakan peradilan tingkat terakhir (kasasi) bagi semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.

MAHKAMAH AGUNG


KEDUDUKAN
MA adalah Lembaga Tinggi Negara berdampingan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Sebagai lembaga peradilan, MA berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dari semua lingkungan peradilan (top judiciary).

SUSUNAN
Susunan MA terdiri dari :
1.Pimpinan, yang meliputi
a. 1 orang Ketua
b. 2 orang Wakil Ketua, meliputi :
1). Bidang Yustisial, yang membawahi TUADA Perdata, Pidana, Agama, Militer, dan TUN.
2). Bidang Non Yustisial, yang membawahi TUADA Pembinaan dan Pengawasan.
2.Hakim Anggota (Hakim Agung) jumlahnya 60 orang
3. Sekretaris
4. Panitera, terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang Wakil Ketua, beberapa Panitera Muda, dan beberapa Panitera Pengganti.


KEKUASAAN
Pasal 11 [2] UU Nomor 5 Tahun 2004 : MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. Permohonan Kasasi, b. Sengketa Mengadili, dan c. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

1.Kasasi
Kasasi, membatalkan putusan/penetapan pengadilan karena :
a.Pengadilan tidak berwenang/melampaui batas
b.Pengadilan salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku
c.Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan yang menyebabkan batalnya putusan tersebut

2.Judicial Review
MA mempunyai wewenang menguji secara materiil perundang-undangan di bawah UU. Dengan alasan perundang-undangan itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Pengawasan
MA berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan.

4.Memutus Sengketa Mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili, jika terdapat dua pengadilan atau lebih yang menyatakan berwenang/tidak berwenang mengadili perkara yang sama.



5.Peninjauan Kembali (PK)
Memeriksa dan memutus PK putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Diajukan satu kali, tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dapat dicabut sebelum diputus dan tidak dapat diajukan kembali. Waktu PK 180 hari, diajukan ke MA melalui Ketua Pengadilan yang memutus dengan disertai alasan, yang meliputi :
a.Putusan didasarkan atas kebohongan dan diketahui setelah perkara diputus
b.Ada bukti baru yang pada saat perkara diperiksa tidak ditemukan
c.Dikabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
d.Kekhilafan hakim

6.Memberi Nasehat
MA berwenang memberi nasehat pada presiden, seperti pada pemberian grasi, amnesty dsb.

7.Mengawasi
MA mengawasi para praktisi hukum seperti penasehat hukum dan notaris.

8.Tugas-Tugas Lain

PTUN


Hukum merupakan fenomena kemasyarakatan. Sifat utama dari hukum memberi keadilan dan kemanfaatan, berupa perlindungan hak-hak masyarakat. Sesuatu aturan yang tidak memberi manfaat bukanlah hukum.
PTUN berkaitan dengan HAM. Dasar hukum dibentuknya PTUN merupakan salah satu aspek pelaksanaan The Declaration of Human Rights yang dicetuskan PBB. PTUN Menyelesaikan suatu perbuatan pemerintah atau administrasi negara melalui pejabat atau institusinya yang dipermasalahakan oleh warga masyarakat, perusahaan, orsos, atau antar instansi pemerintah.
PTUN ada di banyak negara modern yang berdasar hukum yang disebut negara wealthfare state. PTUN merupakan satu tonggak yang menjadi tumpuan masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh alat kekuasaan negara yang bertentangan dengan UU.
Dalam negara wealthfare state pelayanan kepada warga negara semakin ditingkatkan, termasuk jalan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum di negara-negara modern dan demokratis (HAM); seperti Eropa Barat memberi tunjangan sosial kepada panti jompo dan pengangguran.
Dalam sengketa PTUN terjadi ketidakseimbangan antara pihak penguasa yang jauh lebih kuat posisinya dengan warga negara/organ masyarakat yang posisinya sangat lemah. Warga negara sering hanya diam menerima nasib, daripada menambah kesulitan bersengketa dengan penguasa.
Dalam sejarah ada tauladan yang bisa menjadi contoh penguasa. Nabi Muhammad SAW mau membangun masjid di Madinah. Beliau tidak mau diberikan secara Cuma-Cuma oleh sahabatnya, melainkan membayar sesuai dengan harga yang normal. Nabi tidak ingin memberi preseden bahwa pemimpin mestilah harus dilayani dan mengorbankan rakyatnya. Sebaliknya juga ada juga sejarah yang menunjukkan penguasa-penguasa otoriter yang dilawan rakyatnya, seperti Fir’aun dan Namrudz.
Manfaat PTUN :
1.Bagi Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga mereka tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Cara main hakim sendiri harus dihilangkan karena telah tersedia wadah yang dapat menampung masalahnya. Kedua belah pihak terikat hukum yang dapat diuji di PTUN.
Dengan adanya PTUN bukan berarti masyarakat dengan gampang menggugat putusan penguasa, atas masalah apapun yang tidak setuju dengan keputusan pribadinya. Perkara yang dapat diajukan meliputi alasan :
b.Keputusan yang bertentangan dengan hukum
c.Cacat
d.Terlambat sehingga merugikan (di USA ada surat terlambat 55 tahun)
e.Salah memakai wewenang
f.Keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan atas kepentingan bersangkutan
g.Penolakan atas permohonan yang wajar.
2.Bagi Pemerintah
Dampak positif yang berpengaruh bagi pemerintah :
a.pejabat pemerintah akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan, karena adanya sanksi apabila melakukan tindakan yang tidak benar.
b.Aparat pemerintah akan semakin meningkatkan mutu profesionalismenya. Agar tidak salah bertindak, ia harus mempelajarai hukum administrasi, hak-haknya dan hak masyarakat.
c.Peningkatan integritas moral. Pejabat akan berfikir dua kali untuk melakukan kesalahan. Maka moralpun menjadi meningkat.
d.Hak-hak rakyat lebih terjamin, karena rakyat bersama pemerintah meningkatkan kesadaran hukum rakyat.
e.Memperbaiki lingkungan administrasi negara, dari pusat hingga ke daerah.

PTUN sendiri dapat digugat (equality before the law). Alasan-alasan gugatan (pasal 53 [2]).
1.apabila keputusan badan/pejabat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.Keputusan PTUN telah menggunakan wewenangnya untuk maksud lain dari wewenangnya.
3.Pejabat PTUN setelah mempertimbangkan, seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan yang telah terjadi.

Perlindungan hak warga negara terhadap penyelewengan administrasi negara.
PTUN juga berperan sebagai lembaga control, yang bertujuan meningkatkan pengawasan, yaitu pengawasan dari bawah yang diapat secara langsung dari masyarakat dalam bentuk judicial control.
Adanya PTUN menunjukkan pemerintah membutuhkan perlindungan hukum, jangan sampai menghambat program pemerintah. Karena itu dalam melaksanakan pembangunan pemerintah mempunyai kebebasan yang cukup yang dalam Teori Tata Negara disebut Prinsip Kebebasan Pemerintah.
Kedudukan PTUN di :
1.PTUN berkedudukan di Kotamadya/Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten.
2.PTTUN berkedudukan di Propinsi.

Skema pola hubungan hukum perkara yang diadili di PU/PTUN :
1. Hubungan hukum Publik, tergugatnya Negara diadili di PTUN
2. Hubungan hukum Publik, tergugatnya Rakyat diadili di PU
3. Hubungan hukum Privat, antar Lembaga Negara diadili di PU
4. Hubungan hukum Publik, antar Lembaga Negara diadili di PTUN


PERADILAN UMUM


Adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan PU dilaksanakan oleh PN dan PT, dan berpuncak pada MA sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
PN berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, merupakan Pengadilan Tingkat I untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali UU menentukan lain.
PT berkedudukan di Ibukota Propinsi, merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh PN, dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antara PN di daerah hukumnya. Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka PT diberi Tugas Pengawasan terhadap PN di daerah hukumnya, tujuannya : 1). Akan meningkatkan koordinasi antar PN di daerah suatu PT, yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan. karena PT dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan petunjuk, teguran dan peringatan. 2). Selain itu, perkerjaan dan kewajiban hakim secara langsung dapat diawasi, sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin.
Sesuai prinsip diferensiasi/pengkhususan (seperti dalam pasal UU 14/1970 pasal 10 jo UUD 1945 Amandemen Kelima Pasal 24), maka pengadilan di lingkungan PU sekaligus merupakan pengadilan untuk Tindak Pidana Ekonomi, perkara Tindak Pidana Anak, perkara Pelanggaran Lalu Lintas, dan perkara lain yang ditetapkan oleh UU.


PERADILAN MILITER


Anggota militer sama dengan anggota masyarakat lain di mata hukum, sehingga terhadapnya berlaku hukum pada umumnya, tetapi karena ada kekhususan pada tugas-tugas dan kehidupan militer, maka diperlakukan hukum pada umunya dan peraturan khusus (hukum militer) seperti Hukum Pidana Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukum Acara Peradilan Militer dsb (UU 31/1997). Dasar eksistensi PM adalah UU 14/1970 pasal 10 (1) jo UU 35/1999, UU 4/2004 pasal 10 (2).

PERUBAHAN PARADIGMA
Arus reformasi menghendaki perlunya reposisi eksistensi TNI-POLRI dan separasi antara keduanya, yang semula terintegrasi dalam satu wadah ABRI. Kebijakan dalam bidang hankam yang mengintegrasikan TNI-POLRI telah menimbulkan kerancuan dan tumpang-tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahan negara dengan peran/tugas POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Integrasi TNI-POLRI merupakan pengingkaran terhadap kecenderungan yang berlaku secara universal tentang pengelolaan hankam oleh negara, sebab secara mendasar doktrin kedua institusi tersebut berbeda; TNI memiliki doktrin dan berorientasi pada penghancuran musuh untuk mempertahankan integritas negara. Sedangkan POLRI menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan mempunyai kedudukan sebagai aparat penyidik dengan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan suatu tindak pidana.
Integrasi itu memberi konsekwensi di bidang hukum terutama Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system). Badan Peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili TNI-POLRI yang melanggar hukum pidana (Hukum Pidana Militer maupun Hukum Pidana Umum) adalah Peradilan Militer.
Separasi TNI-POLRI yang didasarkan Kepres 89/2000 yang dikukuhkan Tap MPR VI/MPR/2000, membawa perubahan paradigma Peradilan Militer di masa datang. Hal tersebut terlihat dalam pasal 3 (4a) MPR VI/MPR/2000 yang menyatakan : “Prajurit TNI tunduk kepada Kekuasaan Peradilan MIliter dalam hal pelanggaran Hukum Militer dan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran Hukum Pidana Umum.” Sementara itu pada pasal 7 (4) Tap MPR tersebut dinyatakan “Anggota POLRI tunduk pada Kekuasaan Peradilan Umum.”


worked by: jauharotun nafis

materi hukum perdata islam indonesia

-8"> name="GENERATOR" content="OpenOffice.org 3.0 (Linux)">

RANGKUMAN MATERI HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA

Oleh: Bp. Achmad Arief Budiman, M.Ag.


  1. PENDAHULUAN

Latar Belakang dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

  • Sebagai totalitas ajaran, Islam antara lain mengatur persoalan hukum.

  • Hukum Islam (HI) lahir secara evolutif dalam tiga fase:

1. Tahkim

2. Ahlul Halli wal ‘Aqdi

3. Peradilan (Delegation of authority)

Adapun Sejarah HI di Indonesia

  • HI di Indonesia diterima oleh masyarakat yang dapat dilihat mulai masa-masa kerajaan Islam. HI diberlakukan sebagai hukum negara. Aceh, Mataram, Banten, Wajo.

  • HI merupakan integrasi Adat-Islam “Adat Bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah”.

  • Eksistensi HI diakui kolonial.

Teori Pemberlakuan HI

  • Receptio in Complexu (Van den Berg) artinya HI diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam.

  • Receptio Receptie” (C. Snouck Hurgronje) artinya HI berlaku apabila telah diresepsi oleh Hukum Adat. Berimplikasi dikeluarkan Stbl 1937 Nomor 116. Terjadi reduksi materi HI.

  • Receptio a Contrario” artinya Hukum Adat yang tidak sejalan dengan HI harus ditolak.

HI dan Kekuatan Hukumnya

  • Ada 4 produk pemikiran hukum Islam: fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, dan UU.

  • Sebelum Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada doktrin fiqh yang mengakibatkan disparitas putusan pengadilan.

  • Hukum modern: unifikasi dan kodifikasi.

Kompilasi Hukum Islam

  • Ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (yuridis-politis).

  • Unifikasi dan Kodifikasi hukum dalam fiqh yang diseleksi.

  • Fungsi KHI: (1) langkah awal membentuk kodifikasi dan unifikasi hukum nasional, (2) pegangan hakim PA, (3) pegangan bagi masyarakat muslim.

  • KHI mengikat hakim, dengan tetap berpeluang melakukan ijtihad.

Adapun Peraturan-peraturan Lain

  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan


  1. PEMBAHASAN


  1. PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN :

Pasal 1 UUP Nomor 1 Tahun 1974:

  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.

  • Karena pentingnya perkawinan, UUP dan KHI menetapkan prinsip-prinsip perkawinan.

  • Adapun tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat.

  • UUP menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki, karena hukum & agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu.

  • UUP menganut prinsip calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan. Agar terwujud tujuan perkawinan, terhindar dari perceraian dan dapat melakukan proses reproduksi yang sehat.

  • Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka UUP menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.

  • Hak dan kedudukan suami isteri seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat. Reposisi peran isteri bukan hanya dalam sektor domestik, tapi juga sektor publik.



  1. RUKUN DAN SYARAT NIKAH :

Rukun:

  1. Kedua mempelai

  2. Wali

  3. Saksi

  4. Shighot (Ijab Qabul)

  5. Mahar

Syarat :

Mempelai, syarat:

  • Memenuhi standar usia perkawinan; 19 th bagi laki-laki dan 16 th bagi perempuan. Kurang dari standar itu harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

  • Calon mempelai harus setuju dalam melakukan pernikahan tanpa ada paksaan. Persetujuan; bisa secara lisan maupun tulisan. Menegaskan tidak diperbolehkannya nikah paksa (ijbar nikah).

  • Tidak ada halangan pernikahan. Seperti yang ditentukan dalam ps. 40-44 KHI.

Adapun halangan pernikahan ada dua macam, yakni sifatnya permanen dan sifatnya non permanen (sementara).

Larangan-larangan Nikah :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:

1. Karena pertalian nasab

a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya,

b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu,

c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkan.

2. Karena pertalian kerabat semenda:

  1. Dengan seorang wanita yg melahirkan isteri atau bekas isteri, (ibu mertua)

  2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang menurunkannya, (ibu tiri)

  3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isteri,kecuali putusnya perkawinan dengan bekas isteri qabla al-dukhul, (AK/AT)

  4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya (menantu)

3. Karena pertalian sesusuan:

  1. Dengan wanita yang menyusuinya dst menurut garis lurus ke atas,

  2. Dengan seorang wanita sesusuan dst menurut garis lurus ke bawah,

  3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, & kemenakan sesusuan ke bawah,

  4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas,

  5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.


Larangan Sementara

Pasal 40 KHI:

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:

a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 41 KHI

Menjelaskan larangan kawin karena pertalian nasab dengan wanita yang telah dikawini:

(1)Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya:

a. saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya

b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri- isterinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42 KHI:

Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dg seorang wanita apabila pria tsb sedang mempunyai 4 orang isteri yg keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yg lainnya dalam masa iddah talak raj’i.

Pasal 43 KHI:

(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:

a. Dengan seorg wanita bekas isterinya yg ditalak 3 kali

b. Dengan seorang wanita bekas isterinya yg dili’an

(2) Larangan tsb pada ayat (1) huruf a gugur kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian pria tsb putus ba’da dukhul & telah habis masa iddahnya.


Pasal 44 KHI:

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Wali nikah, syarat:

  • Laki-laki, muslim, baligh.

  • Prinsip: mendahulukan urutan wali yang lebih dekat;

(a) wali nasab & wali hakim

(b) wali nasab terdiri dari wali aqrab & wali ab’ad.

Urutan wali:

  • Kerabat laki-laki garis lurus ke atas; ayah, kakek, dst.

  • Kerabat saudara laki-laki; sekandung/sebapak & keturunan laki-laki.

  • Kerabat paman; saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan ayah & keturunan laki-laki.

  • Saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan kakek.

Saksi Nikah, syarat:

  • Terdiri dari dua orang saksi.

  • Muslim, adil, dan baligh.

  • Tidak terganggu ingatan dan bisu tuli

  • Hadir dan menyaksikan langsung akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan. (ps. 24-26 KHI)

Akad, syarat:

  • Ada pernyataan ijab dari wali.

  • Ada pernyataan qabul dari mempelai laki-laki.

  • Menggunakan kata nikah, tazwij dan yang sepadan dengannya.

  • Antara ijab dan qabul bersambung (ps. 27 KHI)

  • Ijab dan qabul jelas maksudnya.

  • Orang yang terkait ijab qabul tidak sedang dalam ihram haji dan umrah.

  • Dihadiri minimal 4 orang


Wakalah dalam ijab qabul

  • Wakalah pada saat ijab sudah lazim, wali menyerahkan kepada penghulu (ps. 28 KHI).

  • Wakalah juga bisa dilakukan pada saat qabul, dengan syarat mempelai pria memberi kuasa yang tegas dan tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

  • Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilakukan (ps. 29 KHI)


  1. ALASAN, SYARAT, DAN PROSEDUR POLIGAMI

Dalam UUP 1/1974 menjelaskan:

  • Pasal 3: Asas perkawinan adalah monogami. Kecuali hukum agama membolehkan dan dikehendaki oleh yang bersangkutan.

  • Pasal 4: Mengatur alasan poligami

  • Pasal 5: Mengatur syarat poligami

Alasan Poligami:

  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.

  • Isteri sakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.

  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat Poligami:

  • Ada persetujuan dari isteri (baik lisan maupun tertulis)

  • Suami mampu menafkahi atau terpenuhinya kebutuhan isteri-isteri dan anak-anaknya.

  • Suami mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya.

Prosedur Poligami:


  • Kepada pengadilan suami mengajukan permohonan ijin poligami secara tertulis.

  • Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Ada/tidaknya alasan poligami

  2. Ada/tidaknya syarat poligami

  3. Ada/tidaknya kemampuan suami

  • Atas keputusan pengadilan, suami atau isteri berhak melakukan upaya hukum.


  1. PUTUSNYA PERKAWINAN

UUP pasal 38, perkawinan dapat putus karena:

  1. Kematian, adapun implikasi bagi suami :

  • Harta Gono Gini: pasangan yang hidup lebih lama mendapat ½

  • Waris: ½ tidak ada anak, ¼ bila ada anak

  • Hadlanah: Memenuhi kebutuhan hingga anak dewasa


Sedangkan implikasi kematian bagi seorang istri adalah :

  • Menjalani masa ‘iddah: 4 bulan 10 hari, bagi isteri ba’da dan qabla dukhul (KHI) sampai melahirkan atau waktu terlama bagi isteri hamil

  • Gono Gini

  • Waris

  • Hadlanah

  1. Perceraian, Prinsipnya UUP mempersulit terjadinya perceraian, harus memenuhi dengan beberapa syarat:

  • Harus ada alasan perceraian.

Adapun diantara Alasan-alasan Perceraian (ps 116 KHI):

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar disembuhkan

  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yg sah atau karena hal lain di luar kemampuan

  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain

  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri

  6. Antara suami & isteri terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran & tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

  7. Suami melanggar taklik talak

  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

  • Perceraian sah hanya apabila dilakukan di depan sidang pengadilan

  1. Keputusan Pengadilan, dalam hal ini dikarenakan suami menceraikan istri atau istri menggugat cerai suami.

  • Tanggung jawab suami apabila menceraikan isteri:

  • Membayar mahar yg masih terhutang.

  • Mahar diberikan seluruhnya bagi isteri ba’da dukhul, dan separoh bagi isteri yg qabla dukhul.

  • Memberi mut’ah.

  • Memberi nafkah selama masa iddah.

  • Membayar nafkah madliyah.

  • Menanggung biaya hadlanah.

  • Ketentuan dalam cerai gugat:

  • Cerai Gugat identik dengan khulu’ isteri harus membayar iwadl kepada suami

  • Pada Cerai Gugat suami hanya menanggung biaya hadlanah anak.



  1. WARIS DALAM HUKUM ISLAM INDONESIA

  • Definisi: Perpindahan kepemilikan kepada orang tertentu, dengan bagian tertentu, karena matinya seseorang

  • Tujuan: Mengatasi kecenderungan materialisme manusia

  • Kewajiban ahli waris atas harta tirkah:

  • Merawat jenazah mulai dari sakit hingga dikuburkan

  • Membayar hutang

  • Menunaikan wasiat

  • Membagi harta gono gini kepada pasangan almarhum

  • Membagi waris

  • Amir Syarifudin membagi asas-asas Kewarisan KHI menjadi lima, yaitu:

  • Asas Ijbari: Bahwa perpindahan kepemilikan harta tersebut terjadi dengan sendirinya, kepada pihak yang ditentukan, dengan bagian yang ditentukan

  • Asas Bilateral: Bahwa seseorang mewarisi bagian waris dari garis laki-laki maupun perempuan. Ia juga mewariskan menurut garis bilateral.

  • Asas Individual: Harta Waris dapat dibagi kepada Ahli Waris untuk dimiliki secara perorangan

  • Asas Keadilan Berimbang: Dalam pembagian HW harus terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga HW yang diterima proporsional (UUP Nomor 1/1974 pasal 34)

  • Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian: Perpindahan Harta Waris kepada Ahli Waris berlaku setelah matinya pewaris. Asas ini berkaitan dengan Asas Ijbari.


  • Alternatif Pembagian Waris dalam KHI:

a. Perdamaian

b. Penggantian kedudukan ahli waris (plaatsvervulling)

c. Kewarisan Kolektif

d. Anak dan orang tua angkat mendapat wasiat wajibah

e. Hibah diperhitungkan sebagai waris


worked by: Jauharotun Nafis