Rabu, 28 April 2010

materi hpii (kekuasaan kehakiman)

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA


Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan PU, PA, PM, PTUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (UUD 1945 Amandemen Kelima pasal 24 jo UU 4/2004 pasal 10 [2])
Kekuasaan kehakiman disebut sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya NKRI.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, bebas dari paksaan, direktifa atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra judicial, kecuali yang diijinkan oleh UU. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta azas-azas yang menjadi landasannya.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan UU, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
UU membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan-badan peradilan Tingkat I dan Tingkat Banding.
PA, PM, dan PTUN sebagai peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Sedangkan PU adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, mengenai perkara perdata maupun pidana. Perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan dalam masing-masing lingkungan peradilan, seperti dalam lingkungan PU dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan Anak, Pengadilan Ekonomi dsb. MA merupakan peradilan tingkat terakhir (kasasi) bagi semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.

MAHKAMAH AGUNG


KEDUDUKAN
MA adalah Lembaga Tinggi Negara berdampingan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Sebagai lembaga peradilan, MA berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dari semua lingkungan peradilan (top judiciary).

SUSUNAN
Susunan MA terdiri dari :
1.Pimpinan, yang meliputi
a. 1 orang Ketua
b. 2 orang Wakil Ketua, meliputi :
1). Bidang Yustisial, yang membawahi TUADA Perdata, Pidana, Agama, Militer, dan TUN.
2). Bidang Non Yustisial, yang membawahi TUADA Pembinaan dan Pengawasan.
2.Hakim Anggota (Hakim Agung) jumlahnya 60 orang
3. Sekretaris
4. Panitera, terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang Wakil Ketua, beberapa Panitera Muda, dan beberapa Panitera Pengganti.


KEKUASAAN
Pasal 11 [2] UU Nomor 5 Tahun 2004 : MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. Permohonan Kasasi, b. Sengketa Mengadili, dan c. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

1.Kasasi
Kasasi, membatalkan putusan/penetapan pengadilan karena :
a.Pengadilan tidak berwenang/melampaui batas
b.Pengadilan salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku
c.Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan yang menyebabkan batalnya putusan tersebut

2.Judicial Review
MA mempunyai wewenang menguji secara materiil perundang-undangan di bawah UU. Dengan alasan perundang-undangan itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Pengawasan
MA berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan.

4.Memutus Sengketa Mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili, jika terdapat dua pengadilan atau lebih yang menyatakan berwenang/tidak berwenang mengadili perkara yang sama.



5.Peninjauan Kembali (PK)
Memeriksa dan memutus PK putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Diajukan satu kali, tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dapat dicabut sebelum diputus dan tidak dapat diajukan kembali. Waktu PK 180 hari, diajukan ke MA melalui Ketua Pengadilan yang memutus dengan disertai alasan, yang meliputi :
a.Putusan didasarkan atas kebohongan dan diketahui setelah perkara diputus
b.Ada bukti baru yang pada saat perkara diperiksa tidak ditemukan
c.Dikabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
d.Kekhilafan hakim

6.Memberi Nasehat
MA berwenang memberi nasehat pada presiden, seperti pada pemberian grasi, amnesty dsb.

7.Mengawasi
MA mengawasi para praktisi hukum seperti penasehat hukum dan notaris.

8.Tugas-Tugas Lain

PTUN


Hukum merupakan fenomena kemasyarakatan. Sifat utama dari hukum memberi keadilan dan kemanfaatan, berupa perlindungan hak-hak masyarakat. Sesuatu aturan yang tidak memberi manfaat bukanlah hukum.
PTUN berkaitan dengan HAM. Dasar hukum dibentuknya PTUN merupakan salah satu aspek pelaksanaan The Declaration of Human Rights yang dicetuskan PBB. PTUN Menyelesaikan suatu perbuatan pemerintah atau administrasi negara melalui pejabat atau institusinya yang dipermasalahakan oleh warga masyarakat, perusahaan, orsos, atau antar instansi pemerintah.
PTUN ada di banyak negara modern yang berdasar hukum yang disebut negara wealthfare state. PTUN merupakan satu tonggak yang menjadi tumpuan masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh alat kekuasaan negara yang bertentangan dengan UU.
Dalam negara wealthfare state pelayanan kepada warga negara semakin ditingkatkan, termasuk jalan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum di negara-negara modern dan demokratis (HAM); seperti Eropa Barat memberi tunjangan sosial kepada panti jompo dan pengangguran.
Dalam sengketa PTUN terjadi ketidakseimbangan antara pihak penguasa yang jauh lebih kuat posisinya dengan warga negara/organ masyarakat yang posisinya sangat lemah. Warga negara sering hanya diam menerima nasib, daripada menambah kesulitan bersengketa dengan penguasa.
Dalam sejarah ada tauladan yang bisa menjadi contoh penguasa. Nabi Muhammad SAW mau membangun masjid di Madinah. Beliau tidak mau diberikan secara Cuma-Cuma oleh sahabatnya, melainkan membayar sesuai dengan harga yang normal. Nabi tidak ingin memberi preseden bahwa pemimpin mestilah harus dilayani dan mengorbankan rakyatnya. Sebaliknya juga ada juga sejarah yang menunjukkan penguasa-penguasa otoriter yang dilawan rakyatnya, seperti Fir’aun dan Namrudz.
Manfaat PTUN :
1.Bagi Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga mereka tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Cara main hakim sendiri harus dihilangkan karena telah tersedia wadah yang dapat menampung masalahnya. Kedua belah pihak terikat hukum yang dapat diuji di PTUN.
Dengan adanya PTUN bukan berarti masyarakat dengan gampang menggugat putusan penguasa, atas masalah apapun yang tidak setuju dengan keputusan pribadinya. Perkara yang dapat diajukan meliputi alasan :
b.Keputusan yang bertentangan dengan hukum
c.Cacat
d.Terlambat sehingga merugikan (di USA ada surat terlambat 55 tahun)
e.Salah memakai wewenang
f.Keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan atas kepentingan bersangkutan
g.Penolakan atas permohonan yang wajar.
2.Bagi Pemerintah
Dampak positif yang berpengaruh bagi pemerintah :
a.pejabat pemerintah akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan, karena adanya sanksi apabila melakukan tindakan yang tidak benar.
b.Aparat pemerintah akan semakin meningkatkan mutu profesionalismenya. Agar tidak salah bertindak, ia harus mempelajarai hukum administrasi, hak-haknya dan hak masyarakat.
c.Peningkatan integritas moral. Pejabat akan berfikir dua kali untuk melakukan kesalahan. Maka moralpun menjadi meningkat.
d.Hak-hak rakyat lebih terjamin, karena rakyat bersama pemerintah meningkatkan kesadaran hukum rakyat.
e.Memperbaiki lingkungan administrasi negara, dari pusat hingga ke daerah.

PTUN sendiri dapat digugat (equality before the law). Alasan-alasan gugatan (pasal 53 [2]).
1.apabila keputusan badan/pejabat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.Keputusan PTUN telah menggunakan wewenangnya untuk maksud lain dari wewenangnya.
3.Pejabat PTUN setelah mempertimbangkan, seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan yang telah terjadi.

Perlindungan hak warga negara terhadap penyelewengan administrasi negara.
PTUN juga berperan sebagai lembaga control, yang bertujuan meningkatkan pengawasan, yaitu pengawasan dari bawah yang diapat secara langsung dari masyarakat dalam bentuk judicial control.
Adanya PTUN menunjukkan pemerintah membutuhkan perlindungan hukum, jangan sampai menghambat program pemerintah. Karena itu dalam melaksanakan pembangunan pemerintah mempunyai kebebasan yang cukup yang dalam Teori Tata Negara disebut Prinsip Kebebasan Pemerintah.
Kedudukan PTUN di :
1.PTUN berkedudukan di Kotamadya/Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten.
2.PTTUN berkedudukan di Propinsi.

Skema pola hubungan hukum perkara yang diadili di PU/PTUN :
1. Hubungan hukum Publik, tergugatnya Negara diadili di PTUN
2. Hubungan hukum Publik, tergugatnya Rakyat diadili di PU
3. Hubungan hukum Privat, antar Lembaga Negara diadili di PU
4. Hubungan hukum Publik, antar Lembaga Negara diadili di PTUN


PERADILAN UMUM


Adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan PU dilaksanakan oleh PN dan PT, dan berpuncak pada MA sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
PN berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, merupakan Pengadilan Tingkat I untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali UU menentukan lain.
PT berkedudukan di Ibukota Propinsi, merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh PN, dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antara PN di daerah hukumnya. Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka PT diberi Tugas Pengawasan terhadap PN di daerah hukumnya, tujuannya : 1). Akan meningkatkan koordinasi antar PN di daerah suatu PT, yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan. karena PT dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan petunjuk, teguran dan peringatan. 2). Selain itu, perkerjaan dan kewajiban hakim secara langsung dapat diawasi, sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin.
Sesuai prinsip diferensiasi/pengkhususan (seperti dalam pasal UU 14/1970 pasal 10 jo UUD 1945 Amandemen Kelima Pasal 24), maka pengadilan di lingkungan PU sekaligus merupakan pengadilan untuk Tindak Pidana Ekonomi, perkara Tindak Pidana Anak, perkara Pelanggaran Lalu Lintas, dan perkara lain yang ditetapkan oleh UU.


PERADILAN MILITER


Anggota militer sama dengan anggota masyarakat lain di mata hukum, sehingga terhadapnya berlaku hukum pada umumnya, tetapi karena ada kekhususan pada tugas-tugas dan kehidupan militer, maka diperlakukan hukum pada umunya dan peraturan khusus (hukum militer) seperti Hukum Pidana Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukum Acara Peradilan Militer dsb (UU 31/1997). Dasar eksistensi PM adalah UU 14/1970 pasal 10 (1) jo UU 35/1999, UU 4/2004 pasal 10 (2).

PERUBAHAN PARADIGMA
Arus reformasi menghendaki perlunya reposisi eksistensi TNI-POLRI dan separasi antara keduanya, yang semula terintegrasi dalam satu wadah ABRI. Kebijakan dalam bidang hankam yang mengintegrasikan TNI-POLRI telah menimbulkan kerancuan dan tumpang-tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahan negara dengan peran/tugas POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Integrasi TNI-POLRI merupakan pengingkaran terhadap kecenderungan yang berlaku secara universal tentang pengelolaan hankam oleh negara, sebab secara mendasar doktrin kedua institusi tersebut berbeda; TNI memiliki doktrin dan berorientasi pada penghancuran musuh untuk mempertahankan integritas negara. Sedangkan POLRI menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan mempunyai kedudukan sebagai aparat penyidik dengan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan suatu tindak pidana.
Integrasi itu memberi konsekwensi di bidang hukum terutama Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system). Badan Peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili TNI-POLRI yang melanggar hukum pidana (Hukum Pidana Militer maupun Hukum Pidana Umum) adalah Peradilan Militer.
Separasi TNI-POLRI yang didasarkan Kepres 89/2000 yang dikukuhkan Tap MPR VI/MPR/2000, membawa perubahan paradigma Peradilan Militer di masa datang. Hal tersebut terlihat dalam pasal 3 (4a) MPR VI/MPR/2000 yang menyatakan : “Prajurit TNI tunduk kepada Kekuasaan Peradilan MIliter dalam hal pelanggaran Hukum Militer dan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran Hukum Pidana Umum.” Sementara itu pada pasal 7 (4) Tap MPR tersebut dinyatakan “Anggota POLRI tunduk pada Kekuasaan Peradilan Umum.”


worked by: jauharotun nafis

materi hukum perdata islam indonesia

-8"> name="GENERATOR" content="OpenOffice.org 3.0 (Linux)">

RANGKUMAN MATERI HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA

Oleh: Bp. Achmad Arief Budiman, M.Ag.


  1. PENDAHULUAN

Latar Belakang dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

  • Sebagai totalitas ajaran, Islam antara lain mengatur persoalan hukum.

  • Hukum Islam (HI) lahir secara evolutif dalam tiga fase:

1. Tahkim

2. Ahlul Halli wal ‘Aqdi

3. Peradilan (Delegation of authority)

Adapun Sejarah HI di Indonesia

  • HI di Indonesia diterima oleh masyarakat yang dapat dilihat mulai masa-masa kerajaan Islam. HI diberlakukan sebagai hukum negara. Aceh, Mataram, Banten, Wajo.

  • HI merupakan integrasi Adat-Islam “Adat Bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah”.

  • Eksistensi HI diakui kolonial.

Teori Pemberlakuan HI

  • Receptio in Complexu (Van den Berg) artinya HI diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam.

  • Receptio Receptie” (C. Snouck Hurgronje) artinya HI berlaku apabila telah diresepsi oleh Hukum Adat. Berimplikasi dikeluarkan Stbl 1937 Nomor 116. Terjadi reduksi materi HI.

  • Receptio a Contrario” artinya Hukum Adat yang tidak sejalan dengan HI harus ditolak.

HI dan Kekuatan Hukumnya

  • Ada 4 produk pemikiran hukum Islam: fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, dan UU.

  • Sebelum Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada doktrin fiqh yang mengakibatkan disparitas putusan pengadilan.

  • Hukum modern: unifikasi dan kodifikasi.

Kompilasi Hukum Islam

  • Ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (yuridis-politis).

  • Unifikasi dan Kodifikasi hukum dalam fiqh yang diseleksi.

  • Fungsi KHI: (1) langkah awal membentuk kodifikasi dan unifikasi hukum nasional, (2) pegangan hakim PA, (3) pegangan bagi masyarakat muslim.

  • KHI mengikat hakim, dengan tetap berpeluang melakukan ijtihad.

Adapun Peraturan-peraturan Lain

  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan


  1. PEMBAHASAN


  1. PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN :

Pasal 1 UUP Nomor 1 Tahun 1974:

  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.

  • Karena pentingnya perkawinan, UUP dan KHI menetapkan prinsip-prinsip perkawinan.

  • Adapun tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat.

  • UUP menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki, karena hukum & agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu.

  • UUP menganut prinsip calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan. Agar terwujud tujuan perkawinan, terhindar dari perceraian dan dapat melakukan proses reproduksi yang sehat.

  • Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka UUP menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.

  • Hak dan kedudukan suami isteri seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat. Reposisi peran isteri bukan hanya dalam sektor domestik, tapi juga sektor publik.



  1. RUKUN DAN SYARAT NIKAH :

Rukun:

  1. Kedua mempelai

  2. Wali

  3. Saksi

  4. Shighot (Ijab Qabul)

  5. Mahar

Syarat :

Mempelai, syarat:

  • Memenuhi standar usia perkawinan; 19 th bagi laki-laki dan 16 th bagi perempuan. Kurang dari standar itu harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

  • Calon mempelai harus setuju dalam melakukan pernikahan tanpa ada paksaan. Persetujuan; bisa secara lisan maupun tulisan. Menegaskan tidak diperbolehkannya nikah paksa (ijbar nikah).

  • Tidak ada halangan pernikahan. Seperti yang ditentukan dalam ps. 40-44 KHI.

Adapun halangan pernikahan ada dua macam, yakni sifatnya permanen dan sifatnya non permanen (sementara).

Larangan-larangan Nikah :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:

1. Karena pertalian nasab

a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya,

b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu,

c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkan.

2. Karena pertalian kerabat semenda:

  1. Dengan seorang wanita yg melahirkan isteri atau bekas isteri, (ibu mertua)

  2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang menurunkannya, (ibu tiri)

  3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isteri,kecuali putusnya perkawinan dengan bekas isteri qabla al-dukhul, (AK/AT)

  4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya (menantu)

3. Karena pertalian sesusuan:

  1. Dengan wanita yang menyusuinya dst menurut garis lurus ke atas,

  2. Dengan seorang wanita sesusuan dst menurut garis lurus ke bawah,

  3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, & kemenakan sesusuan ke bawah,

  4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas,

  5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.


Larangan Sementara

Pasal 40 KHI:

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:

a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 41 KHI

Menjelaskan larangan kawin karena pertalian nasab dengan wanita yang telah dikawini:

(1)Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya:

a. saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya

b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri- isterinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42 KHI:

Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dg seorang wanita apabila pria tsb sedang mempunyai 4 orang isteri yg keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yg lainnya dalam masa iddah talak raj’i.

Pasal 43 KHI:

(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:

a. Dengan seorg wanita bekas isterinya yg ditalak 3 kali

b. Dengan seorang wanita bekas isterinya yg dili’an

(2) Larangan tsb pada ayat (1) huruf a gugur kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian pria tsb putus ba’da dukhul & telah habis masa iddahnya.


Pasal 44 KHI:

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Wali nikah, syarat:

  • Laki-laki, muslim, baligh.

  • Prinsip: mendahulukan urutan wali yang lebih dekat;

(a) wali nasab & wali hakim

(b) wali nasab terdiri dari wali aqrab & wali ab’ad.

Urutan wali:

  • Kerabat laki-laki garis lurus ke atas; ayah, kakek, dst.

  • Kerabat saudara laki-laki; sekandung/sebapak & keturunan laki-laki.

  • Kerabat paman; saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan ayah & keturunan laki-laki.

  • Saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan kakek.

Saksi Nikah, syarat:

  • Terdiri dari dua orang saksi.

  • Muslim, adil, dan baligh.

  • Tidak terganggu ingatan dan bisu tuli

  • Hadir dan menyaksikan langsung akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan. (ps. 24-26 KHI)

Akad, syarat:

  • Ada pernyataan ijab dari wali.

  • Ada pernyataan qabul dari mempelai laki-laki.

  • Menggunakan kata nikah, tazwij dan yang sepadan dengannya.

  • Antara ijab dan qabul bersambung (ps. 27 KHI)

  • Ijab dan qabul jelas maksudnya.

  • Orang yang terkait ijab qabul tidak sedang dalam ihram haji dan umrah.

  • Dihadiri minimal 4 orang


Wakalah dalam ijab qabul

  • Wakalah pada saat ijab sudah lazim, wali menyerahkan kepada penghulu (ps. 28 KHI).

  • Wakalah juga bisa dilakukan pada saat qabul, dengan syarat mempelai pria memberi kuasa yang tegas dan tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

  • Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilakukan (ps. 29 KHI)


  1. ALASAN, SYARAT, DAN PROSEDUR POLIGAMI

Dalam UUP 1/1974 menjelaskan:

  • Pasal 3: Asas perkawinan adalah monogami. Kecuali hukum agama membolehkan dan dikehendaki oleh yang bersangkutan.

  • Pasal 4: Mengatur alasan poligami

  • Pasal 5: Mengatur syarat poligami

Alasan Poligami:

  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.

  • Isteri sakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.

  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat Poligami:

  • Ada persetujuan dari isteri (baik lisan maupun tertulis)

  • Suami mampu menafkahi atau terpenuhinya kebutuhan isteri-isteri dan anak-anaknya.

  • Suami mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya.

Prosedur Poligami:


  • Kepada pengadilan suami mengajukan permohonan ijin poligami secara tertulis.

  • Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Ada/tidaknya alasan poligami

  2. Ada/tidaknya syarat poligami

  3. Ada/tidaknya kemampuan suami

  • Atas keputusan pengadilan, suami atau isteri berhak melakukan upaya hukum.


  1. PUTUSNYA PERKAWINAN

UUP pasal 38, perkawinan dapat putus karena:

  1. Kematian, adapun implikasi bagi suami :

  • Harta Gono Gini: pasangan yang hidup lebih lama mendapat ½

  • Waris: ½ tidak ada anak, ¼ bila ada anak

  • Hadlanah: Memenuhi kebutuhan hingga anak dewasa


Sedangkan implikasi kematian bagi seorang istri adalah :

  • Menjalani masa ‘iddah: 4 bulan 10 hari, bagi isteri ba’da dan qabla dukhul (KHI) sampai melahirkan atau waktu terlama bagi isteri hamil

  • Gono Gini

  • Waris

  • Hadlanah

  1. Perceraian, Prinsipnya UUP mempersulit terjadinya perceraian, harus memenuhi dengan beberapa syarat:

  • Harus ada alasan perceraian.

Adapun diantara Alasan-alasan Perceraian (ps 116 KHI):

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar disembuhkan

  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yg sah atau karena hal lain di luar kemampuan

  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain

  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri

  6. Antara suami & isteri terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran & tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

  7. Suami melanggar taklik talak

  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

  • Perceraian sah hanya apabila dilakukan di depan sidang pengadilan

  1. Keputusan Pengadilan, dalam hal ini dikarenakan suami menceraikan istri atau istri menggugat cerai suami.

  • Tanggung jawab suami apabila menceraikan isteri:

  • Membayar mahar yg masih terhutang.

  • Mahar diberikan seluruhnya bagi isteri ba’da dukhul, dan separoh bagi isteri yg qabla dukhul.

  • Memberi mut’ah.

  • Memberi nafkah selama masa iddah.

  • Membayar nafkah madliyah.

  • Menanggung biaya hadlanah.

  • Ketentuan dalam cerai gugat:

  • Cerai Gugat identik dengan khulu’ isteri harus membayar iwadl kepada suami

  • Pada Cerai Gugat suami hanya menanggung biaya hadlanah anak.



  1. WARIS DALAM HUKUM ISLAM INDONESIA

  • Definisi: Perpindahan kepemilikan kepada orang tertentu, dengan bagian tertentu, karena matinya seseorang

  • Tujuan: Mengatasi kecenderungan materialisme manusia

  • Kewajiban ahli waris atas harta tirkah:

  • Merawat jenazah mulai dari sakit hingga dikuburkan

  • Membayar hutang

  • Menunaikan wasiat

  • Membagi harta gono gini kepada pasangan almarhum

  • Membagi waris

  • Amir Syarifudin membagi asas-asas Kewarisan KHI menjadi lima, yaitu:

  • Asas Ijbari: Bahwa perpindahan kepemilikan harta tersebut terjadi dengan sendirinya, kepada pihak yang ditentukan, dengan bagian yang ditentukan

  • Asas Bilateral: Bahwa seseorang mewarisi bagian waris dari garis laki-laki maupun perempuan. Ia juga mewariskan menurut garis bilateral.

  • Asas Individual: Harta Waris dapat dibagi kepada Ahli Waris untuk dimiliki secara perorangan

  • Asas Keadilan Berimbang: Dalam pembagian HW harus terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga HW yang diterima proporsional (UUP Nomor 1/1974 pasal 34)

  • Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian: Perpindahan Harta Waris kepada Ahli Waris berlaku setelah matinya pewaris. Asas ini berkaitan dengan Asas Ijbari.


  • Alternatif Pembagian Waris dalam KHI:

a. Perdamaian

b. Penggantian kedudukan ahli waris (plaatsvervulling)

c. Kewarisan Kolektif

d. Anak dan orang tua angkat mendapat wasiat wajibah

e. Hibah diperhitungkan sebagai waris


worked by: Jauharotun Nafis