KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan PU, PA, PM, PTUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (UUD 1945 Amandemen Kelima pasal 24 jo UU 4/2004 pasal 10 [2])
Kekuasaan kehakiman disebut sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya NKRI.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, bebas dari paksaan, direktifa atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra judicial, kecuali yang diijinkan oleh UU. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta azas-azas yang menjadi landasannya.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan UU, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
UU membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan-badan peradilan Tingkat I dan Tingkat Banding.
PA, PM, dan PTUN sebagai peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Sedangkan PU adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, mengenai perkara perdata maupun pidana. Perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan dalam masing-masing lingkungan peradilan, seperti dalam lingkungan PU dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan Anak, Pengadilan Ekonomi dsb. MA merupakan peradilan tingkat terakhir (kasasi) bagi semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.
MAHKAMAH AGUNG
KEDUDUKAN
MA adalah Lembaga Tinggi Negara berdampingan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Sebagai lembaga peradilan, MA berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dari semua lingkungan peradilan (top judiciary).
SUSUNAN
Susunan MA terdiri dari :
1.Pimpinan, yang meliputi
a. 1 orang Ketua
b. 2 orang Wakil Ketua, meliputi :
1). Bidang Yustisial, yang membawahi TUADA Perdata, Pidana, Agama, Militer, dan TUN.
2). Bidang Non Yustisial, yang membawahi TUADA Pembinaan dan Pengawasan.
2.Hakim Anggota (Hakim Agung) jumlahnya 60 orang
3. Sekretaris
4. Panitera, terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang Wakil Ketua, beberapa Panitera Muda, dan beberapa Panitera Pengganti.
KEKUASAAN
Pasal 11 [2] UU Nomor 5 Tahun 2004 : MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. Permohonan Kasasi, b. Sengketa Mengadili, dan c. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1.Kasasi
Kasasi, membatalkan putusan/penetapan pengadilan karena :
a.Pengadilan tidak berwenang/melampaui batas
b.Pengadilan salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku
c.Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan yang menyebabkan batalnya putusan tersebut
2.Judicial Review
MA mempunyai wewenang menguji secara materiil perundang-undangan di bawah UU. Dengan alasan perundang-undangan itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Pengawasan
MA berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan.
4.Memutus Sengketa Mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili, jika terdapat dua pengadilan atau lebih yang menyatakan berwenang/tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
5.Peninjauan Kembali (PK)
Memeriksa dan memutus PK putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Diajukan satu kali, tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dapat dicabut sebelum diputus dan tidak dapat diajukan kembali. Waktu PK 180 hari, diajukan ke MA melalui Ketua Pengadilan yang memutus dengan disertai alasan, yang meliputi :
a.Putusan didasarkan atas kebohongan dan diketahui setelah perkara diputus
b.Ada bukti baru yang pada saat perkara diperiksa tidak ditemukan
c.Dikabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
d.Kekhilafan hakim
6.Memberi Nasehat
MA berwenang memberi nasehat pada presiden, seperti pada pemberian grasi, amnesty dsb.
7.Mengawasi
MA mengawasi para praktisi hukum seperti penasehat hukum dan notaris.
8.Tugas-Tugas Lain
PTUN
Hukum merupakan fenomena kemasyarakatan. Sifat utama dari hukum memberi keadilan dan kemanfaatan, berupa perlindungan hak-hak masyarakat. Sesuatu aturan yang tidak memberi manfaat bukanlah hukum.
PTUN berkaitan dengan HAM. Dasar hukum dibentuknya PTUN merupakan salah satu aspek pelaksanaan The Declaration of Human Rights yang dicetuskan PBB. PTUN Menyelesaikan suatu perbuatan pemerintah atau administrasi negara melalui pejabat atau institusinya yang dipermasalahakan oleh warga masyarakat, perusahaan, orsos, atau antar instansi pemerintah.
PTUN ada di banyak negara modern yang berdasar hukum yang disebut negara wealthfare state. PTUN merupakan satu tonggak yang menjadi tumpuan masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh alat kekuasaan negara yang bertentangan dengan UU.
Dalam negara wealthfare state pelayanan kepada warga negara semakin ditingkatkan, termasuk jalan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum di negara-negara modern dan demokratis (HAM); seperti Eropa Barat memberi tunjangan sosial kepada panti jompo dan pengangguran.
Dalam sengketa PTUN terjadi ketidakseimbangan antara pihak penguasa yang jauh lebih kuat posisinya dengan warga negara/organ masyarakat yang posisinya sangat lemah. Warga negara sering hanya diam menerima nasib, daripada menambah kesulitan bersengketa dengan penguasa.
Dalam sejarah ada tauladan yang bisa menjadi contoh penguasa. Nabi Muhammad SAW mau membangun masjid di Madinah. Beliau tidak mau diberikan secara Cuma-Cuma oleh sahabatnya, melainkan membayar sesuai dengan harga yang normal. Nabi tidak ingin memberi preseden bahwa pemimpin mestilah harus dilayani dan mengorbankan rakyatnya. Sebaliknya juga ada juga sejarah yang menunjukkan penguasa-penguasa otoriter yang dilawan rakyatnya, seperti Fir’aun dan Namrudz.
Manfaat PTUN :
1.Bagi Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga mereka tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Cara main hakim sendiri harus dihilangkan karena telah tersedia wadah yang dapat menampung masalahnya. Kedua belah pihak terikat hukum yang dapat diuji di PTUN.
Dengan adanya PTUN bukan berarti masyarakat dengan gampang menggugat putusan penguasa, atas masalah apapun yang tidak setuju dengan keputusan pribadinya. Perkara yang dapat diajukan meliputi alasan :
b.Keputusan yang bertentangan dengan hukum
c.Cacat
d.Terlambat sehingga merugikan (di USA ada surat terlambat 55 tahun)
e.Salah memakai wewenang
f.Keputusan yang diambil tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan atas kepentingan bersangkutan
g.Penolakan atas permohonan yang wajar.
2.Bagi Pemerintah
Dampak positif yang berpengaruh bagi pemerintah :
a.pejabat pemerintah akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan, karena adanya sanksi apabila melakukan tindakan yang tidak benar.
b.Aparat pemerintah akan semakin meningkatkan mutu profesionalismenya. Agar tidak salah bertindak, ia harus mempelajarai hukum administrasi, hak-haknya dan hak masyarakat.
c.Peningkatan integritas moral. Pejabat akan berfikir dua kali untuk melakukan kesalahan. Maka moralpun menjadi meningkat.
d.Hak-hak rakyat lebih terjamin, karena rakyat bersama pemerintah meningkatkan kesadaran hukum rakyat.
e.Memperbaiki lingkungan administrasi negara, dari pusat hingga ke daerah.
PTUN sendiri dapat digugat (equality before the law). Alasan-alasan gugatan (pasal 53 [2]).
1.apabila keputusan badan/pejabat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.Keputusan PTUN telah menggunakan wewenangnya untuk maksud lain dari wewenangnya.
3.Pejabat PTUN setelah mempertimbangkan, seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan yang telah terjadi.
Perlindungan hak warga negara terhadap penyelewengan administrasi negara.
PTUN juga berperan sebagai lembaga control, yang bertujuan meningkatkan pengawasan, yaitu pengawasan dari bawah yang diapat secara langsung dari masyarakat dalam bentuk judicial control.
Adanya PTUN menunjukkan pemerintah membutuhkan perlindungan hukum, jangan sampai menghambat program pemerintah. Karena itu dalam melaksanakan pembangunan pemerintah mempunyai kebebasan yang cukup yang dalam Teori Tata Negara disebut Prinsip Kebebasan Pemerintah.
Kedudukan PTUN di :
1.PTUN berkedudukan di Kotamadya/Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten.
2.PTTUN berkedudukan di Propinsi.
Skema pola hubungan hukum perkara yang diadili di PU/PTUN :
1. Hubungan hukum Publik, tergugatnya Negara diadili di PTUN
2. Hubungan hukum Publik, tergugatnya Rakyat diadili di PU
3. Hubungan hukum Privat, antar Lembaga Negara diadili di PU
4. Hubungan hukum Publik, antar Lembaga Negara diadili di PTUN
PERADILAN UMUM
Adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan PU dilaksanakan oleh PN dan PT, dan berpuncak pada MA sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
PN berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, merupakan Pengadilan Tingkat I untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali UU menentukan lain.
PT berkedudukan di Ibukota Propinsi, merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh PN, dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antara PN di daerah hukumnya. Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka PT diberi Tugas Pengawasan terhadap PN di daerah hukumnya, tujuannya : 1). Akan meningkatkan koordinasi antar PN di daerah suatu PT, yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan. karena PT dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan petunjuk, teguran dan peringatan. 2). Selain itu, perkerjaan dan kewajiban hakim secara langsung dapat diawasi, sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin.
Sesuai prinsip diferensiasi/pengkhususan (seperti dalam pasal UU 14/1970 pasal 10 jo UUD 1945 Amandemen Kelima Pasal 24), maka pengadilan di lingkungan PU sekaligus merupakan pengadilan untuk Tindak Pidana Ekonomi, perkara Tindak Pidana Anak, perkara Pelanggaran Lalu Lintas, dan perkara lain yang ditetapkan oleh UU.
PERADILAN MILITER
Anggota militer sama dengan anggota masyarakat lain di mata hukum, sehingga terhadapnya berlaku hukum pada umumnya, tetapi karena ada kekhususan pada tugas-tugas dan kehidupan militer, maka diperlakukan hukum pada umunya dan peraturan khusus (hukum militer) seperti Hukum Pidana Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukum Acara Peradilan Militer dsb (UU 31/1997). Dasar eksistensi PM adalah UU 14/1970 pasal 10 (1) jo UU 35/1999, UU 4/2004 pasal 10 (2).
PERUBAHAN PARADIGMA
Arus reformasi menghendaki perlunya reposisi eksistensi TNI-POLRI dan separasi antara keduanya, yang semula terintegrasi dalam satu wadah ABRI. Kebijakan dalam bidang hankam yang mengintegrasikan TNI-POLRI telah menimbulkan kerancuan dan tumpang-tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahan negara dengan peran/tugas POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Integrasi TNI-POLRI merupakan pengingkaran terhadap kecenderungan yang berlaku secara universal tentang pengelolaan hankam oleh negara, sebab secara mendasar doktrin kedua institusi tersebut berbeda; TNI memiliki doktrin dan berorientasi pada penghancuran musuh untuk mempertahankan integritas negara. Sedangkan POLRI menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan mempunyai kedudukan sebagai aparat penyidik dengan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan suatu tindak pidana.
Integrasi itu memberi konsekwensi di bidang hukum terutama Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system). Badan Peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili TNI-POLRI yang melanggar hukum pidana (Hukum Pidana Militer maupun Hukum Pidana Umum) adalah Peradilan Militer.
Separasi TNI-POLRI yang didasarkan Kepres 89/2000 yang dikukuhkan Tap MPR VI/MPR/2000, membawa perubahan paradigma Peradilan Militer di masa datang. Hal tersebut terlihat dalam pasal 3 (4a) MPR VI/MPR/2000 yang menyatakan : “Prajurit TNI tunduk kepada Kekuasaan Peradilan MIliter dalam hal pelanggaran Hukum Militer dan tunduk kepada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran Hukum Pidana Umum.” Sementara itu pada pasal 7 (4) Tap MPR tersebut dinyatakan “Anggota POLRI tunduk pada Kekuasaan Peradilan Umum.”
worked by: jauharotun nafis
Rabu, 28 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar