Rabu, 28 April 2010

materi hukum perdata islam indonesia

-8"> name="GENERATOR" content="OpenOffice.org 3.0 (Linux)">

RANGKUMAN MATERI HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA

Oleh: Bp. Achmad Arief Budiman, M.Ag.


  1. PENDAHULUAN

Latar Belakang dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

  • Sebagai totalitas ajaran, Islam antara lain mengatur persoalan hukum.

  • Hukum Islam (HI) lahir secara evolutif dalam tiga fase:

1. Tahkim

2. Ahlul Halli wal ‘Aqdi

3. Peradilan (Delegation of authority)

Adapun Sejarah HI di Indonesia

  • HI di Indonesia diterima oleh masyarakat yang dapat dilihat mulai masa-masa kerajaan Islam. HI diberlakukan sebagai hukum negara. Aceh, Mataram, Banten, Wajo.

  • HI merupakan integrasi Adat-Islam “Adat Bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah”.

  • Eksistensi HI diakui kolonial.

Teori Pemberlakuan HI

  • Receptio in Complexu (Van den Berg) artinya HI diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam.

  • Receptio Receptie” (C. Snouck Hurgronje) artinya HI berlaku apabila telah diresepsi oleh Hukum Adat. Berimplikasi dikeluarkan Stbl 1937 Nomor 116. Terjadi reduksi materi HI.

  • Receptio a Contrario” artinya Hukum Adat yang tidak sejalan dengan HI harus ditolak.

HI dan Kekuatan Hukumnya

  • Ada 4 produk pemikiran hukum Islam: fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, dan UU.

  • Sebelum Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada doktrin fiqh yang mengakibatkan disparitas putusan pengadilan.

  • Hukum modern: unifikasi dan kodifikasi.

Kompilasi Hukum Islam

  • Ditetapkan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (yuridis-politis).

  • Unifikasi dan Kodifikasi hukum dalam fiqh yang diseleksi.

  • Fungsi KHI: (1) langkah awal membentuk kodifikasi dan unifikasi hukum nasional, (2) pegangan hakim PA, (3) pegangan bagi masyarakat muslim.

  • KHI mengikat hakim, dengan tetap berpeluang melakukan ijtihad.

Adapun Peraturan-peraturan Lain

  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan


  1. PEMBAHASAN


  1. PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN :

Pasal 1 UUP Nomor 1 Tahun 1974:

  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME.

  • Karena pentingnya perkawinan, UUP dan KHI menetapkan prinsip-prinsip perkawinan.

  • Adapun tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat.

  • UUP menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki, karena hukum & agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu.

  • UUP menganut prinsip calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan. Agar terwujud tujuan perkawinan, terhindar dari perceraian dan dapat melakukan proses reproduksi yang sehat.

  • Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka UUP menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.

  • Hak dan kedudukan suami isteri seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat. Reposisi peran isteri bukan hanya dalam sektor domestik, tapi juga sektor publik.



  1. RUKUN DAN SYARAT NIKAH :

Rukun:

  1. Kedua mempelai

  2. Wali

  3. Saksi

  4. Shighot (Ijab Qabul)

  5. Mahar

Syarat :

Mempelai, syarat:

  • Memenuhi standar usia perkawinan; 19 th bagi laki-laki dan 16 th bagi perempuan. Kurang dari standar itu harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

  • Calon mempelai harus setuju dalam melakukan pernikahan tanpa ada paksaan. Persetujuan; bisa secara lisan maupun tulisan. Menegaskan tidak diperbolehkannya nikah paksa (ijbar nikah).

  • Tidak ada halangan pernikahan. Seperti yang ditentukan dalam ps. 40-44 KHI.

Adapun halangan pernikahan ada dua macam, yakni sifatnya permanen dan sifatnya non permanen (sementara).

Larangan-larangan Nikah :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:

1. Karena pertalian nasab

a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya,

b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu,

c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkan.

2. Karena pertalian kerabat semenda:

  1. Dengan seorang wanita yg melahirkan isteri atau bekas isteri, (ibu mertua)

  2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang menurunkannya, (ibu tiri)

  3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isteri,kecuali putusnya perkawinan dengan bekas isteri qabla al-dukhul, (AK/AT)

  4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya (menantu)

3. Karena pertalian sesusuan:

  1. Dengan wanita yang menyusuinya dst menurut garis lurus ke atas,

  2. Dengan seorang wanita sesusuan dst menurut garis lurus ke bawah,

  3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, & kemenakan sesusuan ke bawah,

  4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas,

  5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.


Larangan Sementara

Pasal 40 KHI:

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:

a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 41 KHI

Menjelaskan larangan kawin karena pertalian nasab dengan wanita yang telah dikawini:

(1)Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya:

a. saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya

b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri- isterinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42 KHI:

Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dg seorang wanita apabila pria tsb sedang mempunyai 4 orang isteri yg keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yg lainnya dalam masa iddah talak raj’i.

Pasal 43 KHI:

(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:

a. Dengan seorg wanita bekas isterinya yg ditalak 3 kali

b. Dengan seorang wanita bekas isterinya yg dili’an

(2) Larangan tsb pada ayat (1) huruf a gugur kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian pria tsb putus ba’da dukhul & telah habis masa iddahnya.


Pasal 44 KHI:

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Wali nikah, syarat:

  • Laki-laki, muslim, baligh.

  • Prinsip: mendahulukan urutan wali yang lebih dekat;

(a) wali nasab & wali hakim

(b) wali nasab terdiri dari wali aqrab & wali ab’ad.

Urutan wali:

  • Kerabat laki-laki garis lurus ke atas; ayah, kakek, dst.

  • Kerabat saudara laki-laki; sekandung/sebapak & keturunan laki-laki.

  • Kerabat paman; saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan ayah & keturunan laki-laki.

  • Saudara laki-laki sekandung/sebapak dengan kakek.

Saksi Nikah, syarat:

  • Terdiri dari dua orang saksi.

  • Muslim, adil, dan baligh.

  • Tidak terganggu ingatan dan bisu tuli

  • Hadir dan menyaksikan langsung akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan. (ps. 24-26 KHI)

Akad, syarat:

  • Ada pernyataan ijab dari wali.

  • Ada pernyataan qabul dari mempelai laki-laki.

  • Menggunakan kata nikah, tazwij dan yang sepadan dengannya.

  • Antara ijab dan qabul bersambung (ps. 27 KHI)

  • Ijab dan qabul jelas maksudnya.

  • Orang yang terkait ijab qabul tidak sedang dalam ihram haji dan umrah.

  • Dihadiri minimal 4 orang


Wakalah dalam ijab qabul

  • Wakalah pada saat ijab sudah lazim, wali menyerahkan kepada penghulu (ps. 28 KHI).

  • Wakalah juga bisa dilakukan pada saat qabul, dengan syarat mempelai pria memberi kuasa yang tegas dan tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

  • Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilakukan (ps. 29 KHI)


  1. ALASAN, SYARAT, DAN PROSEDUR POLIGAMI

Dalam UUP 1/1974 menjelaskan:

  • Pasal 3: Asas perkawinan adalah monogami. Kecuali hukum agama membolehkan dan dikehendaki oleh yang bersangkutan.

  • Pasal 4: Mengatur alasan poligami

  • Pasal 5: Mengatur syarat poligami

Alasan Poligami:

  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri.

  • Isteri sakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.

  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat Poligami:

  • Ada persetujuan dari isteri (baik lisan maupun tertulis)

  • Suami mampu menafkahi atau terpenuhinya kebutuhan isteri-isteri dan anak-anaknya.

  • Suami mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya.

Prosedur Poligami:


  • Kepada pengadilan suami mengajukan permohonan ijin poligami secara tertulis.

  • Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Ada/tidaknya alasan poligami

  2. Ada/tidaknya syarat poligami

  3. Ada/tidaknya kemampuan suami

  • Atas keputusan pengadilan, suami atau isteri berhak melakukan upaya hukum.


  1. PUTUSNYA PERKAWINAN

UUP pasal 38, perkawinan dapat putus karena:

  1. Kematian, adapun implikasi bagi suami :

  • Harta Gono Gini: pasangan yang hidup lebih lama mendapat ½

  • Waris: ½ tidak ada anak, ¼ bila ada anak

  • Hadlanah: Memenuhi kebutuhan hingga anak dewasa


Sedangkan implikasi kematian bagi seorang istri adalah :

  • Menjalani masa ‘iddah: 4 bulan 10 hari, bagi isteri ba’da dan qabla dukhul (KHI) sampai melahirkan atau waktu terlama bagi isteri hamil

  • Gono Gini

  • Waris

  • Hadlanah

  1. Perceraian, Prinsipnya UUP mempersulit terjadinya perceraian, harus memenuhi dengan beberapa syarat:

  • Harus ada alasan perceraian.

Adapun diantara Alasan-alasan Perceraian (ps 116 KHI):

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar disembuhkan

  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yg sah atau karena hal lain di luar kemampuan

  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain

  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri

  6. Antara suami & isteri terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran & tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

  7. Suami melanggar taklik talak

  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

  • Perceraian sah hanya apabila dilakukan di depan sidang pengadilan

  1. Keputusan Pengadilan, dalam hal ini dikarenakan suami menceraikan istri atau istri menggugat cerai suami.

  • Tanggung jawab suami apabila menceraikan isteri:

  • Membayar mahar yg masih terhutang.

  • Mahar diberikan seluruhnya bagi isteri ba’da dukhul, dan separoh bagi isteri yg qabla dukhul.

  • Memberi mut’ah.

  • Memberi nafkah selama masa iddah.

  • Membayar nafkah madliyah.

  • Menanggung biaya hadlanah.

  • Ketentuan dalam cerai gugat:

  • Cerai Gugat identik dengan khulu’ isteri harus membayar iwadl kepada suami

  • Pada Cerai Gugat suami hanya menanggung biaya hadlanah anak.



  1. WARIS DALAM HUKUM ISLAM INDONESIA

  • Definisi: Perpindahan kepemilikan kepada orang tertentu, dengan bagian tertentu, karena matinya seseorang

  • Tujuan: Mengatasi kecenderungan materialisme manusia

  • Kewajiban ahli waris atas harta tirkah:

  • Merawat jenazah mulai dari sakit hingga dikuburkan

  • Membayar hutang

  • Menunaikan wasiat

  • Membagi harta gono gini kepada pasangan almarhum

  • Membagi waris

  • Amir Syarifudin membagi asas-asas Kewarisan KHI menjadi lima, yaitu:

  • Asas Ijbari: Bahwa perpindahan kepemilikan harta tersebut terjadi dengan sendirinya, kepada pihak yang ditentukan, dengan bagian yang ditentukan

  • Asas Bilateral: Bahwa seseorang mewarisi bagian waris dari garis laki-laki maupun perempuan. Ia juga mewariskan menurut garis bilateral.

  • Asas Individual: Harta Waris dapat dibagi kepada Ahli Waris untuk dimiliki secara perorangan

  • Asas Keadilan Berimbang: Dalam pembagian HW harus terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga HW yang diterima proporsional (UUP Nomor 1/1974 pasal 34)

  • Asas Kewarisan Semata Akibat Kematian: Perpindahan Harta Waris kepada Ahli Waris berlaku setelah matinya pewaris. Asas ini berkaitan dengan Asas Ijbari.


  • Alternatif Pembagian Waris dalam KHI:

a. Perdamaian

b. Penggantian kedudukan ahli waris (plaatsvervulling)

c. Kewarisan Kolektif

d. Anak dan orang tua angkat mendapat wasiat wajibah

e. Hibah diperhitungkan sebagai waris


worked by: Jauharotun Nafis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar